Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jefri:”Persaudaraan dan Kerukunan harus Kita Jaga Sungguh-Sungguh”

Walikota Kupang bersama tim Sosialisasi draft Perwali Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadah di Kota Kupang Jumat (21/8/20)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Menindaklanjuti draft Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat yang diserahkan FKUB Kota Kupang seminggu yang lalu, Wali Kota Kupang bersama jajarannya menggelar dialog publik sekaligus sosialisasi tentang rancangan tersebut. Dialog publik yang berlangsung secara online dan offline tersebut diikuti Wali Kota Kupang dari Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Jumat (21/8) sore.

 

Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R Riwu Kore,MM,MH mengatakan, pembuatan draft perwali tersebut berfokus pada nilai toleransi, mengutamakan persatuan dan kerukunan yang kuat. “Ini terobosan baru yang merupakan cita-cita kita bersama, menjadikan kota ini sebagai kota persaudaraan dan rumah besar persaudaraan yang sudah kita bina bertahun-tahun, yaitu persaudaraan yang tidak terbatas antara kita dan saudara kita yang lain. Karena persaudaraan nilainya lebih tinggi dari apapun, maka persaudaraan inilah yang harus kita jaga dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

 

Pada kesempatan yang sama Wali Kota juga mengajak semua stakeholder untuk terus menjaga persatuan yang lebih erat dan terus memperkuatnya agar tidak dirongrong oleh hal-hal negatif yang bisa menimbulkan perbedaan persepsi dan pandangan, sehingga dapat memecah belah toleransi yang sudah di jaga selama ini.

“Atas dasar inilah Pemerintah Kota Kupang menaruh perhatian yang sangat besar untuk memfasilitasi serta membuat terobosan untuk menjaga toleransi yang ada di Kota Kupang”, ujarnya.

 

Sosialisasi tersebut melibatkan sejumlah narasumber dari berbagai kalangan antara lain; Ketua FKUB Kota Kupang Pdt.Rio Fanggidae, Ketua Sinode GMIT Pdt.Merry Kolimon, Vikjen Keuskupan Agung Kupang RD. Gerardus Duka, Ketua PHDI NTT Dr.I.Wayan Dharmawa,MT, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT Adam Supriyatno, Ketua Majelis Agama Budha Indonesia (Magabudhi) NTT Indra Effendy , dan Kasubag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Kota Kupang Uto Neno. (Pkp.Rdp*Eh*)

  • Bagikan