OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – TNI manunggal Membangun Desa (TMMD) sangat peduli dengan kesehatan masyarakat desa Oebesi Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang. Kepedulian itu ditunjukkan dengan pembagian masker dari rumah ke rumah Selasa (14/7/20)..
Serma Eben salah satu anggota Satgas TMMD tahun 2020 mengatakan, di samping pembangunan fisik, aspek pembangunan non fisik juga menjadi sasaran penting dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Pembangunan non fisik sangat dibutuhkan untuk membangun dan memperkokoh jiwa nasionalisme masyarakat dari berbagai ancaman bangsa.
“Berkaitan dengan pandemi Covid-19 untuk satgas TMMD. Pada pelaksanaan, kita mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 dengan membagikan masker kepada masyarakat dengan sistem langsung (door to door) guna mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19 di Desa Oebesi,” ujarnya.
Serma Eben menambahkan selain membagikan masker, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan sehari-hari.
Di tempat terpisah, Dandim 1604/Kupang Letkol Inf Jimmy Rihi Tugu mengapresiasi apa yang dilakukan anggota Posko Satgas TMMD kepada masyarakat.
“Kemanunggalan TNI-Rakyat salah satunya adalah menerapkan 8 Wajib TNI. Bersama rakyat mari kita bangun peradaban, salah satunya membagikan masker kepada masyarakat merupakan wujud implementasi salah satu butir dari 8 wajib TNI. Khususnya butir ke delapan yang berbunyi, menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya,” tutur Dandim.
“Diharapkan anggota Satgas TMMD ke-108 selalu menjalin hubungan emosional yang erat dan harmonis dengan masyarakat di wilayah sehingga terbentuk Kemanunggalan TNI dan Rakyat,” kata Letkol Inf Jimny. (Pendim1604/Kupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.