Sabtu, 13 April 2018
Laporan : Yasintus Fahik
Kupang, flobamora-spot.com – Kebakaran Mobil Dinas berplat Nomor DH 5 di desa Kakan Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Rabu 11 April 2018 membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bersikap. Bagaiamana tidak. Mobil Dinas Wakil Gubernur Aktif itu disulap menjadi mobil Pribadi dengan Nomor Polisi DH 1980 BL lalu dipakai berkampanye oleh Calon Wakil Gubernur dari Paket Harmoni Beny Litelnoni.
“Bawaslu belum ambil Sikap tegas karena masih bekerja. Sejak kemarin tim kita sudah turun dan berkoordinasi dengan Pantia Pengawas Pemilu- Panwaslu Kabupaten TTS untuk mencari tau kebenaran soal kebakaran itu. Sejak Kemarin (Kamis-red) Panwaslu dan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah bersepakat untuk menindaklanjuti persoalan ini ”, kata Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Baharudin Hamzah, M.Si kepada flobamora-spot.com di Kupang Jumat (13/4/2018).
Panwaslu Kabupaten TTS sudah melakukan klarisfiask terhadap para pihak yang berada di dalam mobil naas itu saat kejadian.
“Sopirnya, orang-orang yang berada dalam mobil dan pihak-pihak yang terkait dengan mobil itu kita panggil. Tim kami tadi siang sudah bergerak ke Biro Umum Setda Provinsi untuk mengklarifikasi pihak yang berkenaan dengan mobil itu. Beri kami kesempatan untuk menelusuri ini. Tentu hasilnya akan kami rilis secara terbuka kepada publik”, katanya.
Ketika disinggung mengenai status Mobil yang masih masuk dalam daftar Aset Negara karena SK Pemutihan Mobil Toyota Fortuner itu belum diserahkan kepada Beny Litelnoni sebagai pihak yang berhak mendapatkan mobil itu, Bahar menegaskan, ia belum berani berspekalasi karena masih dalam proses tim Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten TTS.
“Iya karena ini masih dalam proses tim kita juga masih mengumpulkan Bahan dan ketrangan dari para pihak terutama dari Biro Umum sehingga kita belum bisa memastikan apakah mobil dinas atau bukan. Kalopun itu Mobil dinas nanti kita cari tau kenapa dia ada di sana”, tegas Mantan Wartawan Harian Kursor ini.
Masih menurut Bahar, jika terdapat pelanggaran tim yang bekerja akan melihat apakah pelanggaran Tindak Pidana Pemilu atau pelanggaran lain. “Yang pasti bahwa Bawaslu itu dalam konteks penegakkan hukum penanganan Pelangaran Pidana Pemilu, jadi kalo misalnya itu berkaitan dengan fasilitas Pemerintah maka selama kampanye ,itu dilarang.
Kalo misalnya ada Incumbent yang maju dalam Pilkada pasal 70 Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pilgub, Bupati Wakil Bupati, Walikota Wakil Walikota, itu jelas mengatur “ tidak boleh menggunakan fasilitas Negara”. Hanya sekali lagi kita belum bisa pastikan karena tim kami masih melakukan klarifikasi”, urainya.
Bawaslu NTT mendapat alokasi waktu selama beberapa hari ke depan untuk mengumpulkan berbagai informasi seputar kebakaran mobil dinas tersebut. “Kita punya waktu 12 hari “, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.