Rabu, 11 April 2018
Laporan: Biro Humas Provinsi NTT
Kupang, flobamora-spot.com – Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, Selasa (10/4), di aula utama DPRD NTT, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2017.
Menurut Lebu Raya, LKPj TA 2017 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LKPj Ahir Masa Jabatan (LKPj-AMJ) Gubernur NTT 2013-2016.
LKPj TA 2017 itu, diserahkan Gubernur Frans Lebu Raya kepada Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno,SH, disaksikan Wakil Ketua Alex Ofong dan 37 anggota, termasuk Pimpinan Perangkat Daerah lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) NTT dan 29 orang ahli serta pakar dari berbagai bidang.
LKPj TA 2017 akan di bahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTT yang diketuai Hamdan Saleh Batjo.
Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno, mengatakan sesuai jadwal agenda sidang paripurna sebenarnya hari ini (selasa-red) penyerahan rekomendasi LKPj-AMJ Gubernur 2013-2016. Namun, LKPj-AMJ Gubernur perlu dilakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta.
Menurut Anwar Pua Geno, konsultasi ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan berdasarkan ketentuan regulasi. LKPj-AMJ Gubernur 2013-2016 akan diserahkan melalui sidang paripurna tanggal 20 April 2018 mendatang.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2018, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, diketahui telah menyampaikan LKPj-AMJ Gubernur 2013-2016 tersebut kepada DPRD NTT untuk dibahas dan diterima langsung oleh Ketua H. Anwar Pua Geno.
Pembahasan di tingkat Pansus berlangsung selama satu bulan. Sementara itu, Ketua Pansus LKPj-AMJ, Hamdan Saleh Batjo, mengatakan penyerahan LKPj-AMJ Gubernur yang direncanakan pada 20 April 2018 setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
LKPj-AMJ itu sudah termasuk rekomendasi yang disampaikan untuk menjadi acuan bagi kepemimpinan Gubernur NTT berikutnya dalam melaksanakan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.