Senin, 09 April 2018
Laporan : Ellena Christine
Kupang,flobamora-spot.com- Tim Pengendali Inflasi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan high level meeting TPID Se-Ntt di Hotel Aston, Kupang pada 09 april 2018
Pertemuan dipimpin Langsung Gubernur NTT Frans Leburaya selaku Ketua TPID NTT didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Naek Tigor Sinaga beserta seluruh pimpinan TPID se-NTT.
“Jika inflasi bisa dikendalikan dengan baik maka daya beli masyarakat juga bisa meningkat”, kata Gubernur NTT Drs. Frans Leburaya.
Dia juga berharap, TPID yang sudah dibentuk bisa berfungsi dan bekerja sama dengan baik,
Dari data yg ada di bulan Maret 2018 NTT mengalami deflasi dengan kontribusi yang paling besar adalah dari tarif angkutan udara.
“Kontribusi makanan tidak cukup memberikan inflasi terbesar untuk daerah, karna orang-orang NTT ini suka naik angkutan udara , jika orang-orang naik angkutan udara harganya nanti akan dikasih naik” ujar Gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya pada Juni 2018 mendatang itu.
Ia mengatakan, Pemda NTT juga harus terus melakukan upaya agar kontribusi angkutan udara bisa dikendalikan dengan baik. “Kenaikan harga ini biasanya terjadi dibulan-bulan hari raya”, katanya.
Dalam menghadapi hal ini gubernur NTT sudah membentuk Satgas pangan untuk memantau dan melakukan operasi pasar. Di bulan ini inflasi NTT lebih kecil dari inflasi nasional yakni -0,43%. Perkembangan ekonomi NTT 4-5 tahun terakhir diatas rata-rata untuk itu gubernur menegaskan agar investasi dan eksport terus dilakukan.
Dia juga berharap, para bupati bisa menghidupkan TPID yang ada di daerah masing-masing.
“Saya harap, para Bupati bisa aktifkan TPID di Kabupaten ya”, pungkasnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan 7 langkah aksi TPID oleh Gubernur NTT dan diserahkan kepada Kepala Perwakilan Bank Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.