Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Bawa Covid-19, WNA Ilegal Asal Tiles Ditangkap Polres Malaka

4 Warga Negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) yang memasuki Wilayah Republik Indonesia (RI) secara ilegal dengan menyeberangi sungai Motamasin, Kampung Haslot, Dusun Motamasin, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, hari Selasa (24/03/2020) ditangkap aparat Polres Malaka.

MALAKA, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kepolisian Resort (Polres) Malaka, Sslasa (24/3/20) menangkap 4 Waarga Negara Asing (WNA) asal Negara Republik Democratic Timor Leste yang masuk ke Indonesia lewat jalan Tikus. Penangkapan dipimpin Langsung Kapolres Malaka AKBP. Albertus Neno saat 4 warga asing tersebut masuk Indonesia dengan menyeberangi sungai Motamasin, Kampung Haslot, Dusun Motamasin, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Sesuai data yang diterima media ini, disampaikan identitas dari empat Warga Negara Asing (WNA) tersebut adalah;  PAUL DE SENA, umur 16 tahun, agama Katolik, alamat di Timor Leste: Sub Distritu Zumalai, Distritu Covalima, Timor Leste. Tempat diamankan: Dusun Labarai, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. LORENZO DE ANDRADE, umur 20 tahun, agama Katolik, alamat di Timor Leste: Sub. Distritu Suai, Distrito Suai, Timor Leste. Tempat diamankan: Dusun Molosoan B, Desa Raunawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka. DANIEL GUSMAO, umur 20 tahun, agama Katolik, alamat di Timor Leste: Sub Distritu Zumalai, Distritu Covalima, Timor Leste. Tempat diamankan: Dusun Labarai, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka dan Veronika Pareira, umur 21 thn, agama Katolik, alamat di Timor Leste: Sub Distritu Zumalai, Distritu Covalima, Timor Leste. Tempat diamankan: Dusun Labarai, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

“Penangkapan dilakukan Sekira pukul 13.00 wita atas informasi dari  masyarakat, ada Warga Negara Timor Leste yang masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Pukul 15.00 wita”, jelas Kapolres Malaka AKBP Albert Neno yang memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.

“Setelah diinterogasi Paul De Sena yang ditangkap pertama pada Pukul 15.05 wita, di Dusun Molosoan, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, diketahui bahwa selain dirinya, masih terdapat tiga orang yang bersama-sama masuk melalui jalur ilegal, selanjutnya dilakukan upaya pencarian terhadap ke-tiga orang WNA sebagaimana disebutkan Paul De Sena. Pukul 15.30 wita, WNA Lorenzo de Andrade berhasil diamankan di Dusun Molosoan B, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka. Hasil pengembangan terhadap WNA Lorenzo de Andrade,diketahui bahwa kedua rekan korban yang sama-sama datang dari negara Timor Leste, tinggal di Dusun Badarai, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Pukul 16.15 wita, Daniel Gusmao, dan Veronika Pareira berhasil diamankan di Dusun Labarai, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka”, tambah Neno.

Menurut dia, keempat WNA Tiles itu datang ke Indonesia pada Sabtu (22/3/20), pukul 01.00 dini hari dan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur Ilegal menyeberangi sungai batas Motamasin, Kampung Haslot, Dusun Motamasin, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka bertujuan untuk menjenguk keluarga.

“Mereka masuk ke wilayah kita beberapa hari yang lalu. Kita dari kepolisian akan menangani secara serius. Karena ini adalah perhatian pemerintah. beberapa waktu lalu kami diundang oleh pemerintah provinsi dan beberapa Kapolres yang ada di perbatasan agar memperketat jalur keluar masuk perbatasan wilayah RI-RDTL”, tegas Petinggi Polda NTT ini.

Menurut AKBP. Albertus, dari Pemerintah Provinsi NTT mengatakan sudah memasang alat kontrol setiap orang yang masuk dan keluar namun kekhawatiran kita pelintas batas ilegal masuk melalui jalur tikus dan lewat laut.

“Sehingga tadi siang saya bersama anggota Polsek Kobalima melakukan pengecekan di wilayah, mereka melintas secara ilegal. Kita menemukan salah satu orang pelintas batas ilegal dan selanjutnya kita melakukan pengembangan akhirnya bisa mengamankan keempat pelintas ilegal ini. Langkah selanjutnya kita mengantisipasi wabah Covid-19 (coronavirus). Kami akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit penyangga perbatasan (RSUPP) Betun, kita akan amankan sementara dan pemeriksaan awal secara medis jangan sampai pelintas batas ini terjangkit virus corona. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan karantina agar mendeportasi keempat pelintas batas ini. Namun sebelumnya kita akan minta keterangan mereka apakah masih ada teman – teman mereka yang turut melintas ke wilayah RI,” tukas AKBP. Albertus.

Melalui media ini Kapolres Malaka juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Malaka jika mengetahui ada WNA asal Tiles agar segera melapor ke Polsek terdekat.

“Jangan menyembunyikan pelintas batas ilegal sebab itu adalah termasuk tindak kejahatan. Selanjutnya keempat pelintas batas ini yang ilegal dibawa ke RSUPP Betun guna diperiksa status Covid-19,” tandas AKBP. Albert.

Direktris RSUPP Betun dr. Oktelin Kaswadie Kepada media ini mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Oktelin meminta kepada media agar terus menginformasikan kepada masyarakat untuk mengindahkan peringatan pemerintah dan pihak Polres Malaka untuk kebaikan semua.

“Biarkan kami orang kesehatan yang bekerja, Anda semua tetap di rumah demi kita semua. Dengan cara demikian masyarakat turut serta membantu pihak kesehatan mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas dr. Oktelin. (Sintus)

Sumber : Suluhdesa.com

Pewarta: edy.S

 

  • Bagikan