KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pendaftaran peserta Sayembara LOGO dan MARS Pesparani Nasional II tahun 2020 yang dibuka sejak tanggal 12 Februari 2020 lalu, tadi malam tanggal 19 Maret 2020 jam 23.59 telah ditutup secara resmi.
“Sampai penutupan pendaftaran semalam, sebanyak 94 orang peserta mendaftar dan mengirim hasil karyanya kepada Panitia Pesparani, “ papar Wakil Ketua III LP3K Provinsi NTT, Drs. Sinus Petrus Manuk kepada media di Kupang, Jumad, (20/3).
Jumlah itu terdiri dari 62 orang yang mendaftar sebagai peserta Sayembara Logo Pesparani Nasional II 2020 dan ada 32 orang yang mendaftar sebagai peserta Sayembara Mars Pesparani Nasional II 2020.
Adapun pesertanya terdiri dari orang NTT dan dari luar NTT. Uniknya kata Manuk, sayembara Logo dan Mars Pesparani II tahun 2020 ini tidak hanya diikuti oleh peserta yang beragama katolik tetapi juga dari umat yang beragama lain.
Dikatakan Piter Manuk, sesuai jadwal maka mulai tanggal 20 sampai 27 Maret 2020, semua materi Lomba yang telah masuk ke panitia akan dilakukan Penilaian oleh Tim Juri Sayembara.
Bertindak sebagai Tim Juri Mars Pesparani Nasional II 2020 yakni Romo Bernard Antonius Rahawarin (Luar NTT), Drs. Petrus Riki Tukan (Kupang) dan Budi Susanto Yohanes (dari luar NTT).
Sedangkan Tim Juri Logo Pesparani Nasional II 2020 yakni Rm. Gandi, SJ (Jakarta), Yopi Liliweri(Kupang) dan Leader Ismail (Kupang).
Hasil penilaian Tim Juri akan Siapa Pemenang Sayembara Mars dan Logo Pesparani 2020 akan diumumkan sesuai jadwal yakni pada tanggal 28 Maret 2020 yang akan dilaunching secara On Line melalui website resmi milik LP3K Nasional,” ujar Piter Manuk yang kini dipercaya menjadi Ketua Umum Panitia Pesparani II 2020 Tingkat propinsi NTT. (Tim Media)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.