OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas pariwisata sejak belasan tahun lalu menelantarkan Obyek Wisata Pantai Tablolong. Fasilitas seperti Lopo, Gasebo, Kamar mandi, WC dan fasilitas bermain anak yang dibangun tidak lagi diurus sehingga semuanya sudah tidak layak. Obyek wisata itu sudah tidak dikelola lagi namun Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang memungut biaya retribusi atau pas masuk. Pungutan liarkah itu?
“Kita ada karcis kok. Itu lokasi wisata. Di dalam itu (ada masyarakat yang kelola) ditarik (restribusi) lagi karena mereka siapkan fasilitas sendiri. Kita punya di pintu masuk. Kalo dong (petugas) tarik lebih dari itu ya orang yang tagih yang salah”, kata Kadis pariwisata Kabupaten Kupang Pieter Charles Sabaneno kepada Flobamora-spot.com Rabu (18/3/20).
Menurut dia, terjadi masalah dalam penarikan Retribusi jika Tablolong belum ditetapkan sebagai lokasi wisata. “Tablolong sudah ditetapkan sebagai obyek wisata, kecuali ada orang rame-rame katong minta uang. Itu Pungli karena tidak ada dasar apa-apa”, tegasnya.
Menurut dia, Pemerintah sedang berupaya meminta sertifikat asli dari lahan 1 HA yang menjadi obyek wisata saat ini, tetapi tidak dikasih. “Yang ada itu foto copy sertifikat lahan 1 HA dikasih oleh mantan Kepala Desa. Aslinya sonde ada katong su cek. Atau ada di dinas Arsip belum cek. Kalo Katong sonde mau kepala Sakit, bawa saja foto copy menghadap BPN untuk terbitkan yang baru”, ujarnya.
“Jadi kemarin-kemarin itu katong pung fasilitas hanya Gapura / Pintu masuk, katong pung fasilitas sonde ada, karena terkendala lahan. Rata-rata (pengelolaan oleh) pribadi pung semua. Malah ada rencana mereka mau buka jalan baru dari arah selatan. Kalo itu terjadi katong harus bangun pintu lai dari sana”, tambahnya.
Sementara itu Kabid Destinasi Sius Kopung mengatakan, ada beberapa tuan tanah mau menyerahkan tanah tapi belum juga dilakukan. “Mereka mungkin mau kelola sendiri jadi sudah tidak ada informasi mau serahkan tanah itu. seperti Bella Beach yang dikelola oleh Daud Bella sekeluarga”, jelas Sius.
Menurut Sius, ada dokumen penyerahan dari tuan tanah namun belum diserahkan ke dinas karena ada satu Pemilik yang belum membubuhkan tanda tangan. “Kepala Desa belum mau serahkan karena ada yang belum tanda tangan. Nah kita mau bangun fasilitas tiba-tiba orang gugat kan kasihan uang Negara yang sudah kita keluarkan”, sambung kadis Pariwisata lagi.
Ia berharap, para Pemilik tanah yang mau menghibahkan tanahnya kepada Pemerintah tidak berubah pikiran sehingga Pemerintah memiliki pegangan dan bisa membenahi obyek wisata Tablolong. (sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.