KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Samana Santa merupakan tradisi umat Katolik yang telah berabad-abad berlangsung di Larantuka. Even Rohani ini menyita perhatian ribuan Peziarah dari seluruh dunia. Tak ketinggalan Umat katolik dari Kota Kupang. Setiap tahun Ribuan umat dari 8 Paroki di Kota Kupang selalu mengikuti kegiatan ini dengan bantuan Kapal Feri dari Pemerintah Provinsi, namun tahun 2020 ini umat harus menerima keputusan Pemeritnah yang membatalkan bantuan Kapal penyebrangan ke Larantuka.
“Dengan meningkatnya Coronavirus Disease 2019 (Covid – 19) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan mencegah penyebaran Covid -19 di NTT serta pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid – 19 sebagai bencana Nasional (Bencana non alam) maka dengan ini disampaikan kepada pastor Paroki bahwa Pemerintah NTT yang semula telah menyediakan 2 unit kapal Motor Penyebrangan (KMP) secara gratis untuk melayani umat yang akan mengikuti kegiatan Samana Santa Larantuka tahun 2020 secara resmi dibatalkan”, demikian rilis yang ditandatangani Sekda NTT Benediktus Polomaing dan disevarkan kepada 8 pastor paroki di Kota Kupang Selasa (17/3/20) yang diterima Media di Kupang.
Sehubungan dengan pembatalan ini Sekda minta pastor paroki menginformasikan hal ini kepada umat.
“Mohon pastor Paroki yang menerima pembatalan ini untuk memberitahukan kepada umat paroki masing-masing”, harapnya.
Maria Heda salah satu peziarah yang setiap tahun mengikuti prosesi Samana Santa mengatakan, tidak ada masalah kalau tahun 2020 ia tidak mengikuti prosesi.
“Tidak apa-apa. Kondisi begini (covid -19) beta tidak mau ke sana soalnya ada juga orang asing (Wisman) hadir di Larantuka. Jangan sampai dong (mereka) bawa virus”, ujar Maria Heda.
Menurut dia, setiap tahun jatah untuk setiap paroki 100 orang.
“Biasanya jatah 100 orang satu paroki”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.