MAUMERE, FLOBAMORA-SPOT.COM – Menteri Kesehatan RI Letnan Jend.TNI ( Purn) Dr.dr.Terawan Agus Putranto, SP.Rad ( K), Senin ( 9/3/2020) berkunjung Kabupaten Sikka, Pulau Flores, NTT untuk melihat dari dekat bagaimana penanganan DBD di daerah itu.
Saat itu ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim medis gabungan dari TNI yakni 30 dokter dan 6 perawat untuk ditempatkan di Kabupaten Sikka demi membantu menangani dan mencegah virus DBD yang telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa ( KLB).
Selain itu, ke- 30 dokter dan 6 orang perawat tersebut bertugas untuk membantu di Rumah Sakit serta sejumlah puskesmas di Kota Maumere, dan juga proses logistik dan mendorong promotiv – preventif.
” Saya berharap dengan bantuan dari tim medis gabungan ini mungkin bisa menurukan angka penderita DBD dan kematian di Kabupaten Sikka ini,” harapnya.
Menkes RI yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emamuel Melkianus Laka Lena tiba di Kota Maumere dijemput langsung oleh Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dan diarak ke Rumah Sakit Tc.Hillers Maumere untuk melihat para pasien seraya berbincang – bincang dengan mereka.
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dalam laporannya menyebutkan hingga Hari Senin (9/3/2020) jumlah pasien DBD 1.195 orang dan 13 orang meninggal dunia.
Yang dinyatakan sudah sembuh 1.065 orang dan sementara dirawat di rumah sakit dan sejumlah puskesmas di Kota Maumere dan di kecamatan sebanyak 130 orang.
Kepala Pusat Kesehatan TNI Mayjen. Bambang DH salah satu dokter yang di tempatkan di Kabupaten Sikka mengatakan siap membantu untuk melakukan penanganan DBD di Kabupaten Sikka.
Dalam kunjungan ini Kemenkes membawa bantuan satu buah mesin fogging, 75 raket electrict, 30 liter incestisida, 100 RDT combo DBD.
Sumber: Metrodunia.id
Pewarta : Athy Meaq
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.