Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BNN Provinsi NTT Bentuk Grup Anti Narkoba

Kabid P2M BNNP NTT Yoseph Gadhi? Kasie perencanaan hendrik Rohi dan kasie pencegahan Markus Raga Djara bersama para wartawan NTT DI celebes resto jumat 23032018

Jumat, 23 Maret 2018

Laporan : Ellena Christine

Kupang, flobamora-spot.com – Narkoba adalah zat adiktif yang dapat membahayakan setiap orang yg mengonsumsinya, karena itu perlu dilakukan Langkah pencegahan dan Pemberantasan. Untuk maksud tersebut  BNN Provinsi membentuk Grup Anti Narkoba, untuk berbagi Informasi seputar Narkotika, didahului kegiatan Forum Komunikasi Anti Narkoba,Berbasis Media On Line dengan berbagai media di Kupang.

“Melalui Grup ini masyarakat NTT bisa lebih mengetahu apa itu narkotika serta bisa mencegah penyebarannya di kalangan masyarakat.”, kata Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi NTT Yosep Gadhi dalam diskusi bersama sejumlah Wartawan di Restorant Celebes Kota Kupang Jumat (23/3/2018)

Penyalahgunaan Narkoba saat ini bukan hanya terjadi di kalangan orang dewasa tetapi di kalangan anak-anak sudah menjadi sasaran narkotika. “bahwa bukan hanya dari kalangan orang dewasa saja tapi dari kalangan anak-anak juga , ada anak yg baru berusia 7 tahun tapi sudah mengonsumsi narkoba” ujarnya.

Saat ini penyebaran narkotika menggunakan teknologi tinggi sehingga sulit dideteksi oleh karna itu BNN mengharapkan melalui kegiatan ini masyarakat bisa mengetahui informasi tentang bahaya narkotika sehingga dapat membantu mencegah dan memberantas penyebaran gelap narkotika dan pada gilirannya lingkugnan menjadi bersih dari narkoba

Jenis narkotika yang menyebar di seluruh dunia ada 800 jenis, sedangkan di indonesia ada 68 jenis, baru 69 masuk dalam Undang-Undang tentang Narkotika. “yang belum diatur dalam Undang-Undang belum bisa ditindak”, katanya.

Dampak negatif dari narkoba ini antara lain dapat mengganggu mentalitas generasi muda dari berbagai kehidupan yang kompleks. “Pengaruhnya langsung ke otak sebagai pusat kesenangan”, tandasnya.

Lebih jauh ia menyebut, di NTT daerah yg masih terbebas dari narkoba adalah Kabupaten Sabu Raijua sedangkan daerah lainnya sudah ada penyebaran narkoba. “Tahun 2018 ini sudah ada 10 kasus Narkoba yang di tangani oleh BNN. Kita harapakan pemerintah NTT segera mengeluarkan perda untuk penanganan penyalahgunaan narkoba. Saat ini hanya ada Instruksi”, ujar Gadhi.

Menurut dia, Secara Nasional dari 18.000 pecandu yang sudah menjalani rehabilitasi, sekitar 70% cenderung menggunakannya kembali narkoba. “Ini  hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN. Korban yang meninggal akibat narkoba sekitar 30 -50 orang perhari sedangkan pertahunnya 11.271 jiwa.

Kepala Seksi Perencanaan Hendrik Rohi mengatakan, Narkoba perlu menjadi topic pembicaraan bersama karena bisa menimbulkan Bencana bagi Negara, karena peredarannya menyasar kelompok anak muda. “usia Produktif menjadi sasaran peredaran Narkoba”, kata Hendrik.

Kepala Seksi Pencegahan Markus Raga Djara menegaskan, perlu dibentuk sebuah Wadah bersama untuk menyebarluaskan Informasi seputar narkotika. “kita harus bentuk sebuah grup apakah Gurp WA, Facebook, Instagram dan sebagaianya karena lewat Grup itu kita bisa berbagai informasi kepada masyarakat Umum secara gratis dan cepat”, ungkap Markus.

Komunitas Anti Narkotika yang dibentuk BNN Provinsi NTT bernama “Komunitas Cegah narkotika” dengan Markus Raga Djara menjadi Admin / penanggungjawab. Grup ini akan menerima Informasi tentang Narkotika dari Admin dan disebarluaskan ke dunia Maya.

 

  • Bagikan