KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – “Ketika awal menerima tugas banyak media ribut terutama teman-teman yang berbeda paham mereka menganggap hal yang tidak biasa, kemudian dijelaskan pak Makarim, saya ke jakarta ketemu Ketum PBNU, saya didukung 100 %. Ini bukan kita urus agama ini kita urus penguatan moral pijakan bangsa. Dulu yang menjadi ketua MTQ di daerah-daerah itu apakah mereka pindah agama kan tidak toh, ini kan merajut kebangsaan, untuk memperkuat yang namanya persaudaraan umat manusia”.
Demikian dikatakan Ketua Umum Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) tingkat Nasional H. Jamaludin Ahmad mengenang saat-saat awal dirinya ditunjuk Gubernur NTT menjadi ketua Umum Pesparani Nasional II di Nusa Tenggara Timur pada JUmpa Pers dan Launching Sayembara Logo dan Mars Pesparani di Sekretariat Forum Kerukunan Umat beragama (FKUB) NTT Rabu (12/2/2020).
Ia mengatakan, penugasan ini cukup berat tapi tidak berbeda jauh dengan Pelaksanaan MTQ. “saya melihat ini hampir sama dengan mekanisme penyelenggara MTQ”, ujarnya.
Menurut dia, seluruh masyarakat NTT terutama yang berada di sepanjang Bandara atau pelabuhan hingga memasuki Hotel / tempat penginapan harus memasang umbul-umbul.
“saya ingin nanti saat hari H pelaksanaan pesparani rumah-rumah di pinggir jalan kita kasih umbul-umbul ucapan selamat datang. di MTQ model begitu turun dari bandara itu sepanjang jalan sudah ada spanduk terpasang”, katanya.
Hal penting lain yang perlu dilakukan adalah Media harus meminta target peserta hadir dalam Pesparani tingkat Nasional II di Nusa Tenggara Timur.
“Ketika rombongan datang media sudah di sana, tanya dari Papua atau dari Maluku targetnya apa ? juara di lomba apa ? Pak gubernur mengatakan kalo media gagal kita semua juga gagal”, ungkapnya.
Ketua Umum Pesparani NTT Sinuns Petrus Manuk mengatakan, pelaksanaan Pesparani tingkat propinsi berlangsung pada 12-17 Mei 2020 pembukaan pada tanggal 14 Mei didahului Misa Agung oleh Mgr Petrus turang, Pr.
“setelah dibuka oleh Gubernur. Pelaksnaan lomba tanggal 15 – 16 di beberapa lokasi diantaranya Aula Gereja Assumpta dan Gereja Paulus dan penutupan dilaksakan pada 17 sore. Kami sudah kirim undangan ke uskup Agung Ende untuk memimpin misa penutupan dirangkai dengan upacara penutupan oleh gubbernur NTT dan penyerahan hadiah”, jelasnya.
Ia menjelaskan, ada 13 cabang yang di lombakan dalam Pesparani ini yang dijabarkan dalam 4 kategori besar yakni, paduan suara, lomba mazmur, CCR (cerdas cermat rohani), dan bertutur kitab suci.
“Kita target NTT juara umum pada Pesparani Nasional, karena sipit-sipit di Ambon kita kurang satu champion, medali emas 6, perak 6 dan kalau tidak salah perunggu 4. Kalimantan Timur lebih kita satu maka juara Umum Nasional. Masa tuan rumah tidak juara umum. Setelah pesparani propinsi kontingen kita akan digodok agar bisa tampil dengan baik di pesparani Nasional Oktober 2020.
Staf Kapolda NTT Dominikus Yampormase mengatakan, Dari sisi keamanan pihak polda akan mengatur Penjemputan, penjagaan, pengawalan selama kegiatan ini berlangsung.
“keseriusan Polda menanggapi permintaan penyelenggara maka kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pesparani mulai datangnya peserta hingga kembali berlangsung dengan damai”, ungkap mantan Kapolrs Kupang ini.
Vikjend Keuskupan Agung Kupang RD Gerardus Duka, Pr. Mengatakan, Lagu adalah doa.
“Karena itu ada ungkapan Latin Qui bene Cantat bis orat (yang bernyanyi dengan baik berdoa dua kali).
Menurut dia, dalam gereja Katolik lagu bukan tambahan tapi bagian integral yang menghubungkan ibadat Sabda dan ekaristi.
Kepala Kantor wilayah Kementrian Agama NTT Marselinus Sarman mengatakan, Penetapan NTT sebagai tuan rumah merupakan keputusan gereja katolik dan pemerintah.
Pelaksaan Jumpa Pers didahului Lanching Sayembara Mars dan Logo Pesparani Katolik II oleh Ketua Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (LP3K) Provinsi NTT Frans Salem. (sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.