Oleh: Sani S. M. Asa
Mantan Ketua Fosmab
Tulisan ini hanya sebuah catatan lepas dalam menanggapi hari pers nasional (HPN).
Sebelum mengkaji lebih jauh saya secara pribadi menyampaikan selamat merayakan Hari Pers Nasional bagi seluruh sahabatku pengejar informasi atau sering disebut dengan julukan Kuli tinta dimanapun Berada.
Tulisan ini juga merupakan refleksi penulisan sebagaimana sudah dua tahun bergulat dengan dunia Jurnalis. Penulis berpikir bahwa belakangan ini banyak tantangan yang dihadapi oleh para Jurnalis dalam menyampaikan informasi bagi semua masyarakat yang berada di dunia ini, bawasannya seorang jurnalis adalah orang yang sesunggunya paling hebat di dunia ini karena jurnalis tidak pernah meminta imbalan yang besar dalam bekerja padahal kita tahu bersama bahwa jurnalislah yang membesarkan parah pejabat ataupun orang –orang yang ingin besar.
Itulah seorang jurnalis tetap kelihatan kecil tetapi membesarkan banyak orang melalui goresan-goresan kecil yang mendalam.
Hari pers Nasional yang jatuh tepat tanggal 09 Februari merupakan moment yang sangat dalam bagi semua kalangan jurnalis atau sahabat pena, pemburu informasi.
Hari ini merupakan sejarah yang besar bagi para pencari berita yang hebat. Hari ini di seluruh pelosok repubik ini para jurnalis merasakan bahagia karena hari ini telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari pers Nasional.
Ini menunjukan pemerintah secara sadar bahwa pembangun di republik ini merupakan peran penting dari Jurnalis atau Jurnalis memiliki andil terbesar dalam pembangunan di republik ini.
Maka secara pribadi sebagai jurnalis mengucap terima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia yang mau mengenang hari besar ini bagi para Jurnalis. Hari Pers Nasional ini juga disambut baik oleh semua pemerintah Daerah sehingga pemerintah mendukung seluruh Jurnalis di setiap daerah yang berada di Republik ini untuk merayakan Hari bersejarah ini.
Hal inipun disambut baik oleh para jurnalis dan pemerintah. Ini artinya bahwa pemerintah dan jurnalis merupakan mitra yang tak akan terpisahkan.
Pendahuluan: Hakikat dari jurnalisme adalah mencari, menemukan, dan menyampaikan kebenaran. Dengan kata lain berita yang benar adalah informasi yang disampaikan secara faktual dan aktual dalam kenyataan yang benar-benar terjadi yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang jurnalistik. Berbeda dengan berita hoax selalu mengandung pencampuran fakta dan opini; judul yang menghakimi; narasi yang menghakimi; foto tidak berkaitan dengan berita, tidak memperhatikan kreadiblitas Narasumber, wawancara yang dilakukan fiktif, dan sumber berita tdk jelas.
Sewajarnya basis dari berita adalah fakta untuk memenuhi ekspektasi dan kepercayaan masyarakat, para jurnalisme sejatinya bukan penulis hoax merumuskan prinsip yang dijadikan sebagai panduan dalam beraktifitas. Nasution (2015:10) menyatakan bahwa meskipun dalam rinciannya prinsip-prinsip pedoman dalam etika jurnalisme sangat banyak tetapi yang diutamakan diantaranya adalah (1).Akurasi berarti sesuai fakta, penulisannya benar, sumbernya jelas dan kompeten, (2). Independensi, berarti bersikap netral dan tidak memihak. (3). Objektiv, berarti harus apa adanya dan bebas dari kepentingan apa pun, (4). Fairness berarti peliputan yang transparan, terbuka, jujur dan adil, (5). Menghormati privasi dan, (6). Akuntabilitas kepada publik berarti bertanggung jawab dalam proses dan produk yang dihasilkan dalam melakukan aktivitas jurnalisme.
Dampak Negatif Berita Hoax.
Berita hoax pada dasarnya adalah informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi yang sesunggunya dan sebenarnya. Dengan kata lain berita hoax juga bisa diartikan sebagai upaya memutarbalikan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan, tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Berita hoax juga bisa diartikan sebagai tindakan mengaburkan fakta dengan cara membanjiri satu media dengan pesan yang salah agar menutupi pesan yang salah.
Dalam survei belakangan ini bahwa bentuk hoax yang paling banyak diterima dalam bentuk tulisan dan mencapai 62, 10% gambar 37,50% dan vidio 0,4% di sisi lain penyebaran berita hoax melalui sosial media (facebook, twitter, instagram, path 92,40% aplikasi chatting (watsapp, line, telegram) 62,80% situs web 34,90% televisi 8,70% media cetak 5% e-mail 2,10% dan radio 1,20%. Kemudian berdasarkan jenis hoax yang sering diterima ( sosial politik 90,81% sara 88,60% kesehatan 41,20% makanan dan minuman 32,60% penipuan keuangan 42,50% iptek 23,70% berita duka 18,70% candaan 16, 70%, bencana alam 10,30% dan lalu lintas 4%.
Orang-orang yang tidak bertanggungjawab menggunakan celah ini untuk menggunakan media sosial dalam menyebarkan berita hoax yang dapat berisi ujaran kebencian (hate speech), fitnah, isu-isu provokatif, sentimen dan SARA.
Bukan tidak mungkin berita-berita bohong juga dimanfaatkan oleh kelompok radikal extrem. Hal ini semakin parah ketika musim pemilu seperti sekarang ini. Banyak orang menggunakan berbagai cara untuk menyebarkan berita hoax demi kepentingan diri dan kelompok tertentu agar kelompok mereka kelihatan baik dan bersih.
Berita hoax sengaja dibuat dengan untuk mempengaruhi opini publik. Masyarakat sangat sepakat apabila berita hoax sangat mengganggu. Akan tetapi kurangnya, pemahaman tentang berita hoax menjadikan masyarakat sulit membedakan antara berita sejati dengan berita hoax. Dampaknya berita hoax akan sangat mudah menyebar karena dianggap sebagai berita yang sesungguhnya. Oleh karena itu perlu pemahaman antara berita hoax dan berita sejati atau yang sebenarnya. Untuk menjawabi tantangan berita hoax ini hanya dengan cara edukasi, literasi dan diskusi.
Pertama, semua orang perlu mengedukasi diri dengan mempelajari berita ataupun kegiatan jurnalisme. Berbicara mengenai berita maka berbicara mengenai fakta. Fakta berarti kenyataan yang sebenarnya terjadi tanpa dibuat-buat, tidak ditambakan dan tidak dikurangi dari apa yang sebenarnya terjadi. Berita yang baik selalu menambahkan 5w + 1h yaitu what(apa) why (mengapa) who (siapa) where (dimana) when (kapan). Dan how (bagaimana) berita harus berimbang dalam artian tidak boleh ada kecendrungan memihak. Sumber beritanyapun harus jelas dalam artian siapa yang diwawancarai dan media mana apa yang menerbitkan berita. Selain itu bahasanyapun harus menyesuaikan dengan bahasa jurnalistik, singkat, padat dan jelas berbeda dengan berita hoax yang tidak memperhatilan kaidah penulisan jurnalistik. Beritanya tidak jelas karena seringkali karangan dan imajinasi dari si pembuat. Begitupun dengan bahasanya seringkali bombastis atau melebih-lebihkan yang terpenting berita hoax selalu menyudutkan seseorang atau lembaga tertentu.
Kedua, semua orang perlu mencari literasi ataupun mencari sumber-sumber terkait melalui internet maupun media lainnya. Berita hoax seringkali mirip dengan berita sejati akan tetapi dalam beberapa aspek kebenaran berita hoax masih dipertanyakan bahkan diperdebatkan.
Ketiga, semua orang perlu berdiskusi dengan membentuk forum diskusi menganai cara menanggulangi berita hoax. Mengenai forum diskusi, berbagai keluh kesah dapat diutarakan, khususnya mengenai suatu berita sehingga dapat diketahui apakah informasi tersebut benar adanya atau hanya sekedar hoax. Melalui kegiatan diskusi juga orang-orang yang terlibat dapat mengungkapkan gagasan dengan saling bertukar pikiran, bahkan dapat menemukan solusi agar dapat meminimalisir berita hoax diberbagai media massa khususnya media sosial dan internet.
Pengalaman saya secara pribadi dalam berita hoax, pada juni 2018 yang lalu pada saat itu saya merayakan ulang tahun saya yang ke 23 saya mendapatkan pesan singkat dari seseorang yang mengatasnamakan sebagai pihak BRI. Isi pesan tersebut menyatakan bahwa saya mendapatkan uang sebesar 150 juta rupiah dan saat itu saya mengalami dilema bercampur gembira karena saar itu saya sangat membutukan uang untuk merayakan ulang tahun bersama teman-teman saya. Di sisi lain saya tidak percaya karena saya adalah nasabah baru di BANK BRI dan tabungan saya juga tidak seberapa dibanding dengan para konglomerat. Saat mengalami dilema tersebut saya mendapat telepon masuk dengan panggilan tidak diketahui saat saya mengaangkat telepone tersebut dengan tangan gemetar dari telepon itu seseorang mengatasnamakan pihak BANK meminta saya untuk bersedia menerima hadia tersebut. Awalnya saya percaya dan meyakini bahwa sms tersebut tidak hoax dan orang itu benar-benar dari pihak BANK akan tetapi pikiran saya berubah ketika saya diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang disebutkannya. Saya pun tidak habis akal dan saya mencoba memginformasi dengan mengajukan pertanyaan sederhana yaitu saudara dari kantor cabang mana? Seketika itu orang itu menjadi gagap dan gugup dan berbelit-belit namun tetap meminta saya untuk mentransfer sejumlah dana yang dimintanya. Menyadari hal itu saya pun langsung mematikan telepon. Namun saya tidak berhenti sampai disitu saya mencoba mencari tahu kebenaran tentang undian tersebut dengan teman yang menjadi pegawai BANK di kantor cabang Atambua ternyata memang benar undian tersebut hanya berita hoax yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Dari kejadian tersebut saya menjadi waspada dan teliti dalam menerima informasi agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.
Kode Etik Jurnalistik Untuk Perangi Hoax.
Insan pers harus lebih cermat dan berperan mengurangi berita “hoax” atau berita bohong ditenga eksistensi media sosial yang memungkinkan siapa saja untuk memproduksi berita yang dimuatnya mengabaikan kode etik jurnalistik. Keberadaan pers sangat penting dalam kehidupan bernegara indonesia karena merupakan salah satu pilar demokrasi selain eksekutif,legislatif, dan yudikatif.
Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 mengakomodir tentang kebebasan pers yang merupakan wujud kerakyatan dan media khususnya media “mainstream” masih mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat. Jika ada informasi yang menyesatkan maka harus diluruskan, pers juga bertugas untuk menjaga perdamaian, meluruskan informasi yang menyesatkan.
Penulis juga menilai bahwa media massa saat ini mengalami.
Perubahan pola komunikasi yakni 10 ke 90 dalam artian 10% mempunyai informasi tetapi 90% orang dengan sukarela langsung menyebarkan informasi tanpa telusuri isi berita tersebut. Maka perlu sikap bijak dalam menggunakan media sosial. Sikap bijak tersebut berkenaan langsung dengan pengguna sebagai pengambil keputusan dalam menyebarkan atau tidak menyebarkan informasi yang diterima. Hal ini tidak diperhatikan maka akibatnya adalah banyak beredar berita bohong atau hoax dan sering menimbulkan gejolak sosial juga bentrok horizontal. Maka pers harus junjung tinggi prinsip-prinsip pers untuk menjaga kebenaran dan demokrasi. Pengaru pers sangat besar walaupun media sosial sudah banyak muncul namun kepercayaan dan pengaruh pers sangat utama di era ini, oleh karena itu dalam perkembangan seperti sekarang profesionalitas pers sangat dibutuhkan.
Pada HPN-32 di Ambon sudah disiapkan konsep wartawan anti Hoax yang akan memastikan menangkap jaringan anti hoax karena wartawan merupakan ujung tombak menangkal berita anti hoax yang makin banyak beredar dimedia sosial dengan melaksanakan tugasnya secara profesionalisme sesuai kode etik jurnalistik. Maka penulis hanya ingin bahwa wartawan harus mengikuti pelatian dan pembinaan sehingga bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik.
Tantangan Jurnalisme Dalam Era Massa Kini.
Pada awalnya manusia sunggu percaya segala informasi yang mereka dapatkan baik dari koran, radio, televisi. Karena itu lahirlah teori jarum suntik yakni audience pada saat itu dianggap sangat pasra dan pasif dalam menerima pesan yang “disuntikan” oleh media massa pada saat itu.
Menurut Paul Bradshaw, salah seorang publysher dari sity university London menjelaskan bahwa berita pada saat era jurnalisme 1.0. Di hasilkan dalam tiga proses yakni News gathering atau proses mencari informasi, lalu News production atau proses produksi berita dan yang terakir News distribution atau persebaran berita. Informasi yang didapat cendrung lebih dalam karena ada proses verifikasi dan gate keeping. Seluruh proses ini dilakukan oleh pekerja media seperti reporter, kameramen, editor dan disebar melalui media massa seperti koran, radio televisi. Audence pada saat ini hanya bisa menikmati informasi yang diberitakan melalui media massa tersebut. Kemudian timbul pertanyaan saat itu, bagaimana tantangan jurnalisme di era mendatang?
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, akirnya pertanyaan tersebut mulai terjawab. Kini proses jurnalisme sudah pada era 2.0. Pada era ini konsumen yang semula hanya audience atau penikmat saja, kini sudah berubah menjadi uzer atau pengguna yang ikut serta secara aktif dalam proses penyebaran informasi. Bahkan kini hadir juga istilah citizen journalism atau jurnalisme warga. Setiap orang bisa melaporkan secara langsung kejadian terkini yang terjadi di sekitar mereka ke media baru seperti website, twitter, blog, yutube, facebook, instagram dan sebagainya. Peran yang lebih aktif ini menjadikan pengguna sebagai pengawas atau watcsdog dalam persebaran informasi yang terjadi melalui kolom komentar atau fiture interaktif. Hal ini tentu saja menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan dan menjadi tantangan tersendiri, karena kreadibilitas proses penghasilan berita yang dalam era jurnalisme 1.0 dilaksanakan secara runtut dan mendalam oleh jurnalis profesional, sedangkan dalam era jurnalisme 2.0 dilakukan secara bersama dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Bukan berarti berita yang disajikan dalam era 2.0 tidak baik. Namun bisa saja lebih mengutamakan kecepatan berita yang dihasilkan tidak terverifikasi kebenarannya.
Maka untuk mengatasi ini pemerintah atau dewan pers harus melakukan proses pengawasan atau controlling hal ini sangat penting sehingga bisa mengatasi berita hoax atau berita bohong.
Intropeksi Diri
Hemat penulis intropeksi diri itu ibarat revolusi mental, melihat kembali kedalam diri tentang kekuran dan kelebihan, baik dan buruk melihat diri itu dengan obyek dan berusaha menjadi orang lain atas diri sendiri. Maka hal ini yang harus dilakukan oleh para pengguna media massa, dan jurnalis.
Agar mampu melahirkan suatu proses yang baik untuk menghasilkan sesuatu yang baik, benar adil sesuai dengan harapan kita semua.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.