KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – “Enam gerai Alfamart ditutup Pemerintah Kota Kupang, lantaran belum mengantongi izin operasional. Apakah itu artinya Pemerintah menghambat investasi di Kota Kupang ?
“Pemerintah tidak melarang mereka (Alfamart) untuk beroperasi atau berinvestasi di Kota Kupang. Sebagai contoh kita sudah memberikan ijin bagi tujuh (Alfamart), tapi kenapa secara diam-diam mereka mengoperasikan enam unit yang tidak berijin, itu yang sangat kita sesalkan,” tandas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Frengky Amalo ketika dihubungi Media di Lantai 2 Kantor Walikota Kupang usai Sidak bersama Wakil Walikota Kupang dr. Hermanus Man, Senin (20/1/2020).
Ia menyebut, Enam mini market tak berijin itu diantaranya ada di Oebufu, Pasir Panjang, Nunhila, Pulau Indah, Merdeka.
“Alfamart yang telah mengantongi izin operasional ada 7, sehingga bisa menjalankan usahanya di Kota Kupang”, ujarnya.
Frengki menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Alfamart agar segera menghentikan dan menutup 6 unit Toko tersebut sejak tangal 12 Januari 2020 karena Pemerintah Kota memperhatikan dampak terhadap pedagang kecil dan masyarakat yang telah ada dari awal di sekitar unit-unit itu.
“Saya berharap, pihak swasta yang ingin membuka usaha atau berinvestasi agar segera mengikuti mekanisme perijinan resmi, baik secara hukum maupun administrasi Pemerintahan.(sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.