KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Persis di tengah Kota Kupang telah hadir sebuah obyek wisata dengan fasilitas yang memadai. Meski fasilitas sudah Okey namun Obyek wisata bernama “Kampoeng Flobamorata” itu belum aman.
“Saya amati belum aman. Ada anak-anak yang masuk dengan cara lompat pagar”, ujar Petrus Tamonob salah satu Penjaga obyek wisata wisata Kampoeng Flobamorata kepada Media ini Senin, (30/12) di lokasi obyek wisata itu di punggung bukit Sasando, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Lantas apa saja aktivitas anak-anak setelah berada di lokasi wisata ?
“Anak-anak bermain bola di dalam lapak. Kita bersihkan setengah mati mereka kasih kotor”, ungkap Tamonob.
Menurut Tamonob, ia sempat memarahi mereka dan mengejar keluar namun selalu terulang.
“Tadi saya kejar untung mereka lari kalo tidak sudah kena tusuk dengan sapu”, kisahnya.
Ia menambahkan, ada tiga pintu yang perlu ditutup namun kontraktor belum melakukannya dengan alasan tidak ada dalam kontrak kerja.
“Kalo bisa dibangun kawat duri di atas pagar supaya orang tidak bisa panjat pagar”, katanya.
Mengenai fasilitas yang telah dibangun di obyek wisata itu Tamonob mengatakan, ada area parkir permanen dilengkapi sarana penerangan yang memadai.
“Juga ada 14 lapak permanen yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan pengunjung. Mingkin untuk jual sovenir”, jelasnya.
“Kampoeng Flobamorata” merupakan obyek wisata yang dulu terkenal dengan branding Gua Monyet, sangat sejuk karena punggung bukit Sasando itu dipenuhi bermacam-macam pohon termasuk pohon Sepe dengan tinggi belasan meter.
Kampoeng Flobamorata merupakan satu dari sekian obyek wisata yang masuk dalam daftar pembenahan oleh dinas Pariwisata Provinsi NTT tahun 2019.
Bagi masyarakat dan kawula muda yang hoby selfie obyek wisata ini sangat cocok untuk anda. Abda bisa datang kapan saja karena dibuka siang dan malam. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.