Rabu, 14 Maret 2018
Laporan : Tim Media Paket Marhaen
Kefamenanu, flobamora-spot.com – Budaya NTT selalu membatasi perempuan untuk menjadi pemimpin, namun dalam PILGUB kali ini, partai PKB dan PDI Perjuangan mempercayakan Emelia Julia Nomleni perempuan hebat dari Timor Tengah Selatan TTS untuk menjadi Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur mendampingi Marianus Sae.
Sejarah baru di mulai ketika NTT berpisah dari sunda kecil, bahwa tidak pernah ada seorang perempuan yang tampil dalam pemilihan kepala daerah yakni gubernur maupun wakil gubernur.
Cawagub NTT dari Paket Marhaen Emi Nomleni dalam Orasi Politiknya ketika berada di Kabupaten TTU Rabu 14 Maret 2018 mengatakan, Betapa NTT dalam keadaan rawan terhadap perempuan terutama perempuan di pedalaman, begitu juga anak anak, mereka rentan terhadap masalah.
“memang kita di NTT ini rawan terhadap kasus yang selalu berhubungan dengan perempuan, lihat saja kasus tracffiking yang terus kita alami, persoalan ekonomi yang tentu berhubungan langsung dengan kehidupan perempuan, masalah kesehatan, dan juga pendidikan, ini erat kaitan dengan kehidupan perempuan, ” Cetus Emi.
Cawagub yang berlatar belakang aktivis perempuan ini berkomitmen, jika mereka dipercayakan rakyat maka kekuasaan akan difungsikan sebagai alat untuk melayani rakyat dengan hati dan budaya. Karena baginya NTT butuh pemimpin yang sungguh sungguh bekerja, apalagi persoalan perempuan yang tiada henti, ini membutuhkan Pemimpin yang paham terhadap persoalan perempuan.
Selain itu, Paket nomor dua ini juga berkomitmen membangun NTT dari Desa, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan ekonomi, sehingga bagi Emi Nomleni, program – program yang telah direncanakan ini diyakini akan membawa NTT keluar dai zona keterbelakangan. (*Tim/Sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.