Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Waspada !! Salah  Bergaul Anak Bisa Terdampak Narkoba

Ka BNNP NTT Brigjen. Teguh ImanWahyudi, S.H. MM (tengah) di antara para pejabat Utama BNNP NTT pada Jumpa Pers akhir tahun 2019 di Kupang Kamis, (19/12)
Ka BNNP NTT Brigjen
Ka BNNP NTT Brigjen. Teguh Iman Wahyudi, S.H, MM dan para Pejabat utama lingkup BNNP NTT bersama para Wartawan usai Ketrangan Pers Kamis (19/12)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – “Komunikasi dengan anak harus dijaga. Kita harus tau juga siapa teman-teman bergaul mereka. Lingkungan Tempat tinggal juga kalau rawan kemungkinan anak kita terkontaminasi peredaran gelap narkoba. Begitu. Masuk sekolahpun kita harus memilih pak. Jangan sembarangan. Cari yang betul-betul aman”.

Demikian dikatakan, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjend. Teguh Iman Wahyudi,S.H.,M.M dalam ketrangan pers akhir tahun 2019 kepada Media di Kupang Kamis, (19/12).

Ia mewanti-wanti para orangtua agar menjaga anak-anak untuk tidak coba-coba menggunakan narkoba.

“Lebih baik nggak usahlah, karena kalo sudah kena tidak bisa disembuhkan pak, hanya bisa dipulihkan saja. Suatu saat ketemu komunitasnya kambuh lagi, walaupun sudah direhab.

Teguh mengatakan, efek narkoba sangat luar biasa. “Merangsang, menimbulkan Stimulan, menggairahkan. Jangan senang dulu, karena jangka panjangnya semua organ vital kita diserang pak. Otak kita, syaraf-syaraf kita, jantung”, jelasnya.

Ia mengatakan, sebelum mengetahui efek jangka panjang dari penggunaan narkoba, di beberapa Negara seperti Rusia, Thailan Narkoba dipakai untuk mendukung aktivitas.

“Narkoba dipergunakan untuk bekerja, untuk mendongkrak produktivitas usaha. Pekerja dikasih Narkoba, dia ndak ada capek, kerja sampai malampun okey. Kalo di Medan perang nggak ada rasa takut. Setelah tau efek jangka panjangnya mempercepat kematian ya dihentikan”, urainya.

Ia meminta masyarakat menghindari narkoba karena sekali pakai sulit menghindari.

“Mau dipaksa berhenti mengalami sakit yang luar biasa, karena Narkoba memiliki sifat Habitual Adiktif dan Toleran. Habitul adalah sifat pada Narkoba yang membuat pemakainya akan selalu teringat, terkenang, dan terbayang sehingga cenderung untuk selalu mencari dan rindu (seeking). Sifat inilah yang menyebabkan pemakai Narkoba yang sudah pulih kelak bisa kambuh (relapse) dan memakai kembali. Perasaan kangen berat ingin memakai kembali disebabkan oleh kesan kenikmatan yang dalam bahasa gaul disebut nagih (sugest).

Sifat habitual juga mendorong pemakai untuk selalu mencari dan memiliki Narkoba. Walaupun di sakunya masih banyak Narkoba, ia tetap ingin punya lebih banyak lagi. Sifat seperti itu disebut craving (membutuhkan)”, terangnya.

Menurut dia, Semua jenis Narkoba memiliki sifat habitual dalam kadar yang bervariasi. Sifat habitual tertinggi ada pada heroin (putaw). Kemungkinan kambuh pemakai putaw sangatlah tinggi sehingga pemakainya dianggap mustahil dapat bebas selamanya, 100 %, hanya bisa pulih.

“Suggest adalah penggoda terkuat yang menyebabkan pemakai Narkoba yang sudah sembuh pada suatu saat kembali memakai.  Suggest hanya dapat dikalahkan oleh tekad yang sangat besar yang lahir dari kesadaran tinggi didasari oleh pengetahuan yang benar, didukung oleh iman yang teguh. Suggest akan terasa lebih ringan kalau dihadapi sambil aktif bekerja atau mengembangkan hobi”, jelasnya.

Mengenai Sifat Adiktif, ia menjelaskana, Adiktif, sifat Narkoba yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak dapat dihentikannya. Penghentian atau pengurangan pemakaian Narkoba akan menimbulkan “efek putus zat” atau withdrawal effect.

“Yaitu perasaan sakit luar biasa, atau dalam bahasa gaulnya disebut sakaw. Rasa sakit untuk setiap jenis Narkoba berbeda-beda. Perasaan sakit yang  paling berat dan menyiksa adalah sakaw akibat putus zat putaw dan sabu” katanya.

Sifat Toleran adalah sifat Narkoba yang membuat tubuh pemakainya semakin lama semakin menyatu dengan Narkoba dan menyesuaikan diri dengan Narkoba itu sehingga menuntut dosis pemakaian yang semakin tinggi. Bila dosisnya tidak dinaikkan, Narkoba itu akan bereaksi, tetapi malah membuat pemakainya mengalami sakaw. Untuk memperoleh efek yang sama dengan efek sebelumnya, dosisnya harus dinaikkan. Bila lama-kelamaan kenaikan dosis itu telah melebihi kemampuan toleransi tubuh, maka terjadilah efek sakit yang luar biasa dan mematikan. Kondisi tersebut disebut overdosis (OD).

“Intensitas rasa sakit karena OD sama dengan rasa sakit pada sakaw, walaupun bentuknya berbeda. Bedanya, tanpa bunuh diri pun OD dapat membunuh dengan sendirinya”, tambahnya.

Ia menjelaskan, Tiga sifat jahat yang khas (habitual, adiktif, dan toleran) hanya ada pada Narkoba.

“Itulah yang menyebabkan Narkoba sangat berbahaya dan membuat pemakai Narkoba mengalami perubahan sifat dan sikap menjadi Tergila-gila pada Narkoba, lebih mencintai Narkoba dari pada diri sendiri, orang tua, atau saudara-saudaranya, Tidak dapat melepaskan diri dari Narkoba, sebab kalau lepas penderitaan yang luar biasa (sakaw), Dosisnya akan terus bertambah tinggi sampai suatu saat maut menjemput di puncak overdosis, Mengalami perubahan sikap dan sifat menjadi eksklusif, egois, sombong, asosial, jahat (psikotis), Mengalami kerusakan organ tubuh (hati, paru, ginjal, otak dan lain-lain) Terjangkit penyakit maut, seperti HIV/AIDS, sifilis”, pungkasnya.

 

Capaian Kinerja BNNP NTT 2019

Lebih jauh Brigjend. Teguh Iman Wahyudi,S.H.,M.M melaporkan capaian kinerja BNNP NTT pada bidang pemberantasan jumlah Laporan kasus Narkoba (LKN) sebanyak 10 laporan dengan jumlah Tersangka sebanyak 14 orang.

“Bidang P2M deteksi dini melalui test urine 9.601 orang, Positig 9 orang, masyarakat yang terpapar informasi P4GN sebanyak 1.080.915 orang, Asistensi pengembangan Wawasan Anti Narkoba 104 Instansi pemerintah dan 45 Swasta, penggiat 755 orang, Relawan 1. 240 orang, Kelurahan / Desa bersinar, 51 kelurahan di Kota Kupang, 3 desa di Kabupaten Rote Ndao (desa oenitas, Desa oenggaut dan oelolot), 4 desa di Kabujpaten Kupang (desa Mata Air, Desa Tanah Merah, Noelbaki dan Oebelo), 4 desa di belu (Tula Kadi, Silawan, Naekasa dan Sadi)”, urainya.

Pada bidang rehabilitasi Instansi pemerintah 75 orang, Layanan Rehabilitasi KM 10 orang, Institusi penerima wajib lapor 25 IPWL yang ditetapkan dengan Permenkes, yang sudah mendapatkan penguatan sebanyak 10 IPWL. (Sintus)

 

 

  • Bagikan