Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Shirley : Kasus Pasar Lili Hari Ini Dilimpahkan ke Pengadilan

Shirley Manutede, SH.MH Kepala Kejaksaan Negri Kabpaten Kupang usai memberikan ketrangan kepada wartawwan di ruangan Kerjanya Kamis (12/12)

OELAMASI, FLOBAMORAS-SPOT.COM – “Kasus pasar Lili sejak Agustus (2019) kami sudah melakukan penahanan di tingkat penyidikan. Penahanan itu berlanjut sampai tingkat penuntutan. Dan di tingkat penuntutan juga kami lakukan penahanan. Masa penahanan masih sampai 25 Desember. Hari ini kami bawa untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sore ini atau besok pagi bisa cek di Pengadilan”.

 

Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negri kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.MH kepada Media di Oelamasi, Kamis (12/12).

 

Menurut dia, setelah pelimpahan berkas dan TSK maka selanjutnya kewenangan ada pada Pengadilan.

 

“Majelis Hakim ditunjuk oleh Pengadilan dan penentuan hari sidang oleh Ketua PN. Teman-teman (Wartawan) bisa ikuti di Pengadilan karena terbuka untuk umum. Itu untuk keempat TSK kasus  Pasar Lili yang merupakan salah satu peninggalan Kajari lama”, tambahnya.

 

Ia menambahkan, kasus lainnya,  ada beberapa yang sudah melalui tahap Penyelidikan.

“Dari Kasi Intel naik ke tingkat Penyidikan sudah diserahkan ke Pidana Khusus (Pidsus) ada penyidikan pidsus yang masih berjalan, beberapa saksi sudah kami panggil sementara jalan. Kita cari dua alat bukti dan bukti pendukung lain”, ujarnya.

 

Lantas apa saja kasusnya ibu Kajari ?  “Saya belum bisa buka ya kali berikut baru bisa”, ucap dia seraya menambahkan, yang naik dari Lidik (penyelidikan) dan Dik (penyidikan) itu adalah kasus Dana Desa. Desa mana itu saya belum bisa sampaikan, biar yang bersangkutan dan pihak terkait tidak hilangkan barang bukti.

 

Seperti diberitakan berbagai media massa Kejari Kabupaten Kupang telah menetapkan 4 Tersangka dalam kasus proyek Pasar lili masing-masing,  TA (Mantan Kadis Perindag), EN (Pejabat Pembuat Komitmen), JO (Kontraktor Pelaksana)  dan BS (Konsultan Pengawas).

Pembangunan Pasar Lili di Kelurahan Camplong I Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang dikerjakan oleh PT. Citra Timor Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 5. 553.106.511, 39 di tahun 2018.

Proyek pembangunan pasar tersebut seharusnya rampung sesuai masa kalender kerja 120 hari sejak Agustus hingga 28 Desember 2018 dengan kontrak kerja Nomor 510/141/2018/TP. Karena belum selesai, PPK diberi toleransi waktu 90 hari hingga 25 Maret 2019. Namun tambahan waktu 90 hari juga belum rampung. PPK malah tidak PHK kontraktor. (sintus)

 

Sumber : Hasil wawancara wartawan flobamora-spot.com dan Tribunnews .com.

 

  • Bagikan