OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Kupang mengungkap temuan saat melakukan Kunjungan Kerja ke Amarasi Barat. Salah satu temuan terbaru adalah adalah 68 akta Nikah yang belum diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat.
“Sesuai data yang diserahkan Petugas Penghubung di Kecamatan Amarasi Barat ada 68 Akta Nikah yang belum diterbitkan. Tahun 2016 itu ada 1 pasang, 2018 23 pasang, 2019 ada 24 di Buku 2 dan di buku I ada 20 pasangan Nikah yang belum mendapatkan Akta Nikah”, sebut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kupang Albert Lololau kepada Media di Kupang Senin, (9/12).
Menurut dia,kemungkinan lebih besar lagi jumlah akta Nikah yang belum diterbitkan.
“Ini baru di Amarasi Barat. Baru 1 kecamatan. Belum di kecamatan-kecamatan lain. Kita sudah rencanakan dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar pendapat dengan Disdukcapil Kabupaten Kupang, Untuk kami berikan Informasi sekaligus cari solusi sehingga masyarakat Kabupaten Kupang tidak dirugikan”, tegasnya.
Anggota DPRD asal Partai PKPI itu menegaskan, dalam satu dua hari ini ia akan berkunjung ke Disdukcapil untuk memastika persoalan tersebut.
“Saya berjanji hari ini atau besok saya ke Dukcapil untuk menanyakan alasan kenapa orang yang sudah menikah tetapi belum diberikan akta”, pungkasnya.
Kadis Dukcapil belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.
(Sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.