Empat Institusi Penegak Hukum di Kupang Tandatangani MOU. Ada Apa ?

  • Bagikan



Bupati diantara Forkompimda kabupaten Kupang saat penandatanganan MOU Integrated Criminal Justice System di Oelamasi Senin, (18/11).

OELAMASI, flobamora-spot.com – Empat Institusi penegak hukum masing-masing PN Oelamasi, Kejari Kupang, Kepolisian dan Rumah Tahanan – Rutan Kupang Senin (18/11/20 melakukan penandatanganan Memorandum off Understanding (MOU) di halaman samping kantor Pengadilan negri Oelamasi di Oelamasi.

MOU dilakukan sebagai upaya mendukung Pembangunan Keterpaduan dan Percepatan penanganan Perkara Pidana antara Kepolisian Resort Kupang, Kejaksaan Negri, Pengadilan Negri Oelamasi dan Rumah Tahanan Kupang dengan menerapkan system Penanganan Perkara Pidana secara Terpadu berbasis teknologi Informasi (SPP-TI) Integrated Criminal Juctice System – (ICJS).

“Integrates Criminal Justice System ini sebuah keharusan dimana kami harus memenuhi prasyarat yang ditentukan oleh perundang-Undangan sehingga di dalam sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Rumah tahanan, sinkron dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik”, jelas Ketua PN Oelamasi Decky A.S. Nitbani pada acara Penandatanganan MOU Integrated Criminal Justice System (ICJS).

Menurut dia selama menjabat sebagai Ketua PN Oelamasi ia mendapat dukungan yang luar biasa dari instansi terkait.

“Satu tahun lebih selama saya menjabat di tempat ini saya sangat apresiasi terutama dengan teman-teman dari Kepolisian, Kejaksaan dan Rutan yang sangat membantu kami secara kelembagaan di dalam pelayanan publik khususnya perkara-perkara pidana. Untuk itu suatu kehormatan bagi kami ketika kita berkumpul di tempat ini. pada kesempatan ini juga ingin saya sampaikan, di dalam membangun Inegrated Criminal Justice System kami tidak bisa berdiri sendiri. Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik. Kami dari Pengadilan siap untuk menjemput sekalipun”, tegas pria asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur itu.

Decky menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan Aplikasi E – Gesit dalam melayani berbagai ijin seperti Ijin penyitaan dan berbagai ijin lainnya.

“E Gesit ini memudahkan dalam ijin penyitaan, Ijin penggeledahan, ijin kunjungan semua bisa diakses dengan mudah. Ada dua pulau di Timor yakni pulau Timor dalam hal ini Kabupaten Kupang dan pulau Semau. Kalo teman-teman dari Semau teman-teman Penyidik bisa memberikan via Email atau via aplikasi ini sehingga ketika mereka datang ke sini sudah mengambil dalam bentuk barang jadi. Dalam kesempatan ini, ini yang kami kenalkan, dan ini bisa diakses baik oleh kepolisian, Kejaksaan, Rutan, penasihat Hukum. ketika ini dimudahkan, semua kita bisa memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan”, tandasnya.

Ia menyambut baik upaya Polres yang mau mengeluarkan terlebih dahulu Surat ketrangan Catatan Kepolisian –SKCK sebelum pihak Pengadilan Negri.

“Pola yang dulu SKCK kami yang keluarkan dahulu baru Kepolisian. Dengan dibalik seperti ini berdasarkan aplikasi yang sudah dibuat di era terang, sehingga setiap permohonan ini masuk lewat aplikasi. Setiap masyarakat bisa mengakses. datang ke sini sudah jadi tinggal membayar 10.000 sebagai pendapatan negara”, kata dia.

Ia mengatakan, hal lain yang dimudahkan yakni gugatan melalui Aplikasi, mulai dari mendaftar perkara sampai hasil Putusan kecuali sidang pemeriksaan saksi.

“Ini untuk mencegah pertemuan antara para pencari keadilan dengan para Hakim. Kalo sering ketemu ini bahaya tetapi kalo tidak ketemu ini bagus, dan ini juga bisa mendorong dalam peningkatan apa yang menjadi program Presiden Joko Widodo”, tuturbya.

Sementara itu Wakapolres Kupang melalui Kasatreskrim Iptu Simson S.L. Amalo, S.H pada kesempatan itu meminta Ketua PN untuk bersama melakukan sosialisasi terhadap system informasi penanganan perkara yang baru saja diluncurkan.

“Kita harus sama-sama sosialisasi supaya diketahui masyarakat”, singkatnya. (Sintus)

  • Bagikan