Dalam Keterbatasan, BNNP Berprestasi

  • Bagikan


PLT Kabid Pemberantasan BNNP NTT Yuli Beribe dan Penyidik Yance Tedens (berbaju biru) bersama Wartawan usai Jumpa Pers Kamis (14/11). Di Kupang.

KUPANG, flobamora-spot.com – Upaya Badan Nasional Narkotika Provinsi NTT patut diapresiasi. Betapa tidak,  Hingga Triwulan ketiga 2019 lembaga itu telah mencapai target yang diberikan BNN Pusat yakni 8 kasus.

“Kami di BNN NTT hanya memiliki 11 Personil Polisi sisanya ASN, namun kami mampu mencapai target 100 persen. Ada 8 kasus yang ditargetkan BNN Pusat kepada kami. BNNP NTT 5 kasus (sudah 100 %) tiga lainnya di Kabupaten Rote Ndao 1 kasus (target) 1 di Kota Kupang dan dan di Kabupaten Belu 1 kasus”, jelas PLT Kabid Pemberantasan BNN NTT Yuli Beribe kepada sejumlah Wartawan di Kupang Kamis (14/11).

Ia menjelaskan, Pihaknya baru menangkap tiga TSK terakhir pada 21 Juni 2019 di Pelabuhan Laut Labuan Bajo, Manggarai barat antara lain MT, TAT dan SL

“Setelah ditangkap kami geledah dan ditemukan 1 paket sabu. 1 bungkus rokok Umild, 3 Batang pipet  kaca. Hp nokia. Oppo F1 one. Lalu Penyidik kami lakukan Pemeriksaan disusul pemberkasan dan pelimpahan Berkas perkara tahap I. Pada bulan sept 2019, Berkas dinyatakan lengkap /  P21. Kami lakukan tahap II penyerahan TSK  dan bb, Pada 19 september 2019. Setelah itu sidang pada 24 september di PN Manggarai menjatuhkan hukuman TAT  alias A 5 tahun  penjara. MT 6 tahun dan  SL 7 tahun penjara”, urai Yuli.

Mengenai Personil Polisi di BNN yang mengalami kekurangan Yuli mengatakan, Kepala BNNP NTT Sudah berulan-ulang  kali mengusulkan ke Polda NTT untuk tambahan personil namun hngga saat ini blm adarealisasi.

“Walau terbatas kami tetap optimis, kerja keras mencapai target. Kami tetap semangat. Bid Pemberantasan bekerja keras siang malam untuk pemutusan jaringan peredaran gelap Narkoba”, tegasnya.

Ia minta masyarakat NTT membanru BNNP NTT dalam upaya memberantas Penyalahgunaan Narkotika di daerah ini,

“Sampaikan ke kami bila ada kecurigaan ada indikasi ada peredaran gelap narkoba.

.

Berbagi Peran

“TSK TAT AliasA berperan memesan barang (0,0078) gram kepada SL yang berada di Surabaya, TAT mengirim ke TAT dengan cara dititipkan sabu tersebur kepada MT aliaa M yang adalah  sopir truk Ekspedisi. Oleh SL barang haram itu ditipkan kepada MT dan diserahkan kepada TAT saat mobil ekspedisi tiba di pelabuhan laut labuan bajo. Saat penyerahan barang itulah kami tangkap TSK. Jadi petugas kami sudah mengendus keberadaan para TSK dengan barang bukti”, kisah Yuli.

Ditanya adakah TSK yang  pernah dihukum. Ia mengatakan, ada  yang pernah dihukum.

“MT sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama menggunakan sabu”, ucap dia.

Mengenai pasal yang menjerat para TSK Yuli mengatakan, ada beberapa pasal pada UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“MT melangggar Pasal 114 ayat(1 ), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (A). TSK TAT melanggar pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1). Sdangkan SL melanggar pasal 114 Ayat (1) pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 huruf (A) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya.

  • Bagikan