Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daulat Samosir : Tidak Semua Jenis obat Dijual bebas

Para Petinggi BNNP NTT dari kiri ke kanan dr Daulat Samosir Penanggungjawab klinik Pratama, Hendrik Rohi Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat , Joni Didok Kabid Rehabilitasi, Marsel Openg salah satu Kasie dan Yuli Beribe PLT Kabid Pemberantasan dalam Jumpa Pers Selasa (12/11).

KUPANG, flobamora-spot.com -Penanggungjawab Klinik Pratama BNNP NTT dokter Daulat Samosir dalam ketrangan pers di Aula BNNP Selasa (12/11/2019) menegaskan, tidak semua obat dijual bebas kepada Masyarakat. Hal ini perlu dilakukan demi mengantisipasi penyalahgunaan obat oleh oknum tertentu.
“Ada 4 Logo obat. Bebas dengan warga hiaju, bebas terbatas dengan warna biru, Obat keras dengan warna merah dan gologan obat Narkotika dengan tanda seperti salib. Itu ada aturannya ada undang-undangnya termasuk BPOM sudah mengeluarkan aturannya untuk tidak dijual bebas”, kata Samosir.

Ia mengatakan, ada obat dengan merek tertentu yang jika dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan efek seperti Narkotika.

“Saya bisa sebut merek ya ? Tanya dokter Daulat kepada Wartawan dan dijawab boleh oleh Wartawan yang mengikuti Jumpa Pers tersebut. Komix Cair. Itu warna biru kan. Tak ada aturan yang melarang untuk menjual itu. Persoalannya banyak orang yang terlalu kreativ di luar sana. Minum 20 bungkus dengan miras. Pertanyaannya sekarang apakah obatnya yang salah ? ndak”, ujarnya.

” Saya pernah tugas di daerah pedalaman. Obat andalan saya adalah Dextromethorphan (DMP) kalo untuk batuk. Tapi sayangnya banyak orang terlalu kreatif sehingga tidak diproduksi lagi. Perbutirnya 10 mg. Diminum 20 – 30 butir. Efek sampingnya halusinogen. Kreativ orangnya. Mau mabuk dengan cara mudah. Manusia-manusia seperti itu merugikan orang-orang di pedalaman yang sering mengkonsumsi obat tersebut, karena sudah dicabut”, tambah dia.

Lebih jauh ia mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati membeli obat di toko obat atau Apotik.

“Saya tidak melarang toko obat, apotik dan sebagainya. Saya mulai dari diri saya. Semua orang membeli obat itu harus bertemu muka sama saya. Di satu sisi ada bisnis di satu sisi perlu berhati-hati. Ini yang saya minta tolong kepada rekan-rekan media untuk buka ini, supaya semakin ketat pembelian obat di apotik. Apotik itu toko jual obat bukan tempat berobat. Berobat itu ke dokter. Setiap obat dengan kode warna Biru, Merah itu jelas harus dengan resep dokter. Banyak apotik melayani, Misalnya obat Asamefenamat. Itu harus dengan resep dokter”, tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang rehabilitasi BNNP NTT Stef joni Didok mengatakan, berdasarkan kegiatan penguatan lembaga rehabilitasi Instansi Pemerintah yang dilaksanakan Bidang rehabilitasi, BNNP NTT telah melakukan layanan rehabilitasi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika, pada faslitas rehabilitasi instansi Pemerintah sebanyak 60 orang, dengan capaian realisasi 58 orang (93, 33 %).

“Sedangkan untuk penanganan pecandu yang terkait proses hukum dilakukan asesment melalui tim Asesmen terpadu atau tim hukum dan Medis, beranggotakan Personil BNNP NTT, Polda NTT, Kajaksanaan Tinggi NTT, Kemenkumham NTT dengan target 12 orang realisasi 8 orang (66, 67 %)”, ujarnya.

PLT Kabid Pemberantasan Yuli Beribe mengatakan, setiap keluarga penyalahguna Narkotika yang dilaporkan ke BNNP tidak akan diproses hukum.

“Bukan hanya itu Sesuai Undang-Undang 35 tahun 2019, Penyalahguna nakotika tidak dihukum fisik tetapi hukumannya berupa rehabilitasi. Tidak dilakukan penahanan atau penjara fisik”, ucap dia.

Ia berharap, wartawan ikut memberikan informasi kepada BNN jika menduga di lingkungannya ada pengguna narkotika.

“Nama dan identitas akan dirahasikan. Jangankan saksi, pelaku saja namanya kami rahasiakan. Jangan takut”, pungkasnya.

  • Bagikan