KUPANG, FLOBAMORASPIT.COM – Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man melantik dan mengambil sumpah jabatan 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang berlangsung di Lantai I Kantor Walikota Kupang, Senin (11/11).
Sembilan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tingkat Kota Kupang yang dilantik antara lain Yanuar Dally, SH, M.Si sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Ignasius Repelita Lega, SH sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. Dumuliahi Djami sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Djija Kadiwadu,SE, MM sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bernadinus Mere, AP, M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Maxi Jemy D. Didok,S.Pd.,M.Si sebagai Penjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, drg. Siska Johanna sebagai Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Lodowyk Djungu Lape, S.Sos sebagai Kepala Dinas Sosial, dan Franki Amalo, S.Sos, MM sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, dalam sambutannya mengatakan, ia mewakili Wali Kota Kupang melantik 9 orang pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup pemerintah Kota Kupang.
“Semoga tugas dan tanggung jawab ini diterima dengan penuh tanggung jawab. Saudara menjadi pejabat tinggi tentu melalui berbagai kriteria-kriteria dan Pemerintah Kota Kupang sudah melakukan itu dalam bentuk seleksi. Dari 47 orang menghasilkan 10 orang terpilih. Jika diibaratkan buku, namanya limited edition atau edisi terbatas karena memang jabatan ini terbatas. Saudara sudah melalui seleksi administrasi, uji kompetensi manajerial dan uji kompetensi bidang serta wawancara untuk melihat track record. Dalam menilai Saudara paling kurang ada 3 hal yaitu, aspek kinerja, kompetensi, dan kebutuhan,” tegas Hermanus Man.
Lebih lanjut dr. Hermanus Man mengajak para pejabat yang baru dilantik agar selalu bersyukur dan memegang teguh pakta integritas serta berkomitmen dengan tugas yang diemban, karena mulai saat ini para pejabat tersebut merupakan pengambil keputus strategis.
“Saya teringat pesan Presiden kepada para menteri di tangga Istana, beliau mengatakan agar jangan korupsi. Saya kira komitmen kita sama, jadi jangan korupsi dalam arti mengambil hak orang. Saya butuh respon kejujuran, mana hakmu dan mana hakku. Seorang pimpinan yang hebat itu adalah bagaimana membuat anak buahnya berkembang dalam sebuah metode kerja yang bagus dan berprestasi. Tidak ada one man show, staf/tim Saudara adalah orang-orang yang berkompeten secara kedinasan dan membuat Saudara berprestasi. Oleh karena itu, team work dengan staf itu penting sehingga lahirnya prestasi,” tambahnya.
Ia menjelaskan, kehadiran 2 saksi utama (rohaniwan) bukan hanya formalitas dan bukan sekedar mengukuhkan sumpah jabatan tetapi ingin menunjukkan bahwa jabatan ini berintegritas.
“Apapun agama saudara, Saya berharap nilai-nilai kekristenan dan Katholik Saudara sejajar dengan perbuatan Saudara dalam kehidupan, itu yang disebut integritas. Saudara-Saudara sebagai wakil pimpinan, Saya ingatkan supaya menjaga integritas dalam menjabat, kita semua bekerja berdasarkan aturan karena dari situlah orang akan menilai apakah Saudara itu berintegritas atau tidak. Saya harap Saudara dapat cepat beradaptasi dengan lingkungan maupun dengan staf yang baru. Saya atas nama pribadi, keluarga dan Pemerintah Kota Kupang mengucapkan selamat dan proficiat menjalankan tugas ditempat yang baru. Semoga Saudara senantiasa menunjukan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang baik,” pungkasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut para Pejabat Forkompimda Tingkat Kota Kupang, Pejabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Asisten Pemerintahan Sekda Kota Kupang, Drs. Yoseph Rera Beka, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kota Kupang, Camat dan Lurah Se-Kota Kupang. (Humas / Sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.