KUPANG, FLOBAMOTSSPOT.COM – “Aliran Dana dari Pusat ke Desa semakin banyak, karena itu dana tersebut harus dikelola secara baik demi peningkatan ekonomi Masyarakat Desa. Hindari diri dari kursi Pesakitan”, kata Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe ketika membuka kegiatan Workshop evaluasi implementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi siskeudes versi 2.0.2 Bersama DPD RI BPKP, POLRI DAN BPMD PROV NTT di Hotel Timor-e Rabu, (6/11).
Menurut dia, sampai saat ini belum ada Kepala Desa yang jadi Tersangka, namun ada Indikasi 20 Desa dari 160 Desa melakukan Korupsi”, Kata dia.
Ia mengatakan, saat ini dana Desa yang mengalir ke NTT mencapai Rp. 257 Triliyun untuk tahun 2019.
“Di Kabupaten Kupang Rata-rata 1, 5 Milyar pertahun. Semakin banyak dana yang masuk ke desa maka wilayah itu harus lebih baik. Gunakan dana Desa seoptimal mungkin”, pinta Manafe.
Ia menjelaskan, Besarnya anggaran harus diikuti akuntabilitas pengelolaan yang baik.
“Pahami sistem pengelolaan dana desa, pahami Aplikasi Siskeudes 2.0.2, karena system ini sangat membantu pengelolaan dana Desa”, kata Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kupang itu.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe kembali mengingatkan para Kades untuk memasukkan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana Desa yang sudah dimanfaatkan.
“Sampai saat ini baru 31 Desa dari 160 yang memasukkan LPJ. Saya minta Dinas PMD tidak mencairkan dana tahap berikutnya”, ucap dia.
Hal lain yang ditegaskan Wakul Bupati adalah disiplin bekerja termasuk menghadiri kegiatan di luar Kantor Desa.
“Saya liat masih banyak Kades yang belum datang ke tempat ini. Wakil Bupati ada, Sekda ada, Camat ada kepala Desanya di mana. Kalo Undangannya jam 8 mulai maka jam 6 dari sana sudah”, tegasnya.
Ia menilai, pelaksanaan Workshop Evaluasi Implementasi sisten tata kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes versi 2.0.2 bersama DPD RI. Polri, BPKP dan BPMD Provinsi NTT sangat penting dalam mendukung pengelolaan dana Desa.
“Saya harapkan semua ikuti dengan baik kegiatan penting ini”, pungkasnya. (Sinto).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.