Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Linus Lusi: “Pekan Depan Penyelesaian Tapal Batas Lotas”. Sanggupkah ?

Kaban Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, LinusLusi, S.Pd, M.Pd
Kaban Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, LinusLusi, S.Pd, M.Pd. “Pekan depan kita selesaikan batas Lotas Malaka dan Lotas TTS”


KUPANG, flobamora-spot.com – “Pekan depan kita akan menyelesaikan batas lotas Malaka dan Lotas TTS yang sudah teragendakan tanggal 16, 17, 18 Oktober 2019 bersama kedua Pemerintah Kabupaten pihak Kementrian Dalam negri untuk melihat kondisi Lapangan”, Kata Kepala Badan pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi di Kupang sebagaimana dirilis Radio Tirilolok Jumat (11/10/2019).


Menurut Linus Lusi, sampai saat ini kedua kabupaten masih saling komplein terhadap tiga desa di perbatasan sehingga perlu melakukan peninjauan lapangan dan pertemuan dengan kedua kabupaten dan Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaian lebih lanjut.


“Kita akan melihat kondisi lapangan, memetakan lalu melakukan perundingan lebih jauh dengan kedua Pemerintah dan Kemendagri sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku”, tambahnya.


Linus Lusi menjelaskan, ada tahapan-tahapan penyelesaian yang harus dilalui yakni peninjuan lapangan, penyampaian hasil temuan lapangan dan proses penyelesaian sesuai regulasi yang ada.
“Lalu dia berproses dan aspek teknis yang akan mengikuti”, terangnya.

Mantan Sekretaris BPPD NTT ini menyatakan apresiasi terhadap pemerintah sebelumnya yang pada tahun 1971 telah merintis penyelesaian tapal batas Lotas namun belum tuntas sehingga dilanjutkan pemerintahan saat ini.


“Sejak tahun 1971 berproses tetapi situasi tidak memungkinkan untuk itu dan kondisi sekarang semua pihak berkeinginan untuk mengakhiri dan menyudahi konflik itu maka sangat memudahkan Pemerintah Provinsi untuk berkomunikasi dengan kedua Kabuapten”, ujarnya.


Mengenai keinginan masyarakat kecamatan Semau untuk bergabung dengan kota Kupang, dia menyatakan, keinginan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik perlu direspon pemerintah kota dan kabupaten Kupang.


“Aspirasi masyarakat saya kira itu hal yang wajar karena memang dilihat dari aspek pelayanan publik tentu Pemerintah Provinsi diberi wewenang tidak mungkin berdiam diri tapi setiap aspirasi yang masuk akan dikaji secara akademik sebelum melakukan proses lebih lanjut”, kata dia.


Tapal Batas antar kabupaten kota di NTT yang telah diselesaikan gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat adalah Manggarai Timur – Ngada dan Sumba Barat – Sumba Barat Daya. (Sintus)

(Sumber: Buletin Radio Tirilolok).

  • Bagikan