OELAMASI, flobamora-spot.com – Batas Wilayah antara Kabupaten Kupang dan Kota Kupang belum jelas walau sudah puluhan tahun difaslitasi. Terbaru batas kedua wilayah kembali dibicarakan pada tanggal 3- 5 Oktober 2019 di Jakarta, namun beluam ada kesepakatan.
“Belum ada kesepakatan itu mungkin karena dari Kota Kupang yang hadir Wakil Wali Kota sementara dari Kabupaten Kupang hadir Bupatinya. Hal penting begini harusnya dua Kepala Daerah ada”, ujar Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe saat pertemuan dengan Wartawan Desk Kabupaten Kupang di Ruang Kerjanya Rabu (9/10).
Berdasarkan kesepakatan yang ditandatangni Bupati Kupang Korinus Masneno, Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, Kaban Pengelola Perbatasan NTT Linus Lusi, JFU Diseminasi Pustekdata Lembaga penerbangan dan Antariksa Nasional Yusron, Kasitasrat RI-RDTL Subdit Bantop Dittop TNI AD Mayor ctp Fauzi, Staf pada bagian Perundang-Undangan Wilayah I Biro Hukum Kemendagri Moh. Yadi Jayadi dan Kasubdit batas antar daerah wilayah III Ditjen Bina Administrasi kewilayahan Kemendagri, Drs Wardani di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2019, ada 4 point penting yang disepakati.
Empat Point tersebut yakni, Pertama, Pemerintah Kota Kupang, Pemerintah Kabupaten Kupang, Pemerintah Nusa Tenggara Timur dan Tim PBD pusat sepakat bawha Peta batas hasil analisis digunakan sebagai peta kerja untuk verifikasi di lapangan.
“Kedua Berdasarkan kajian / hasil analisisi tim Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT terdapat beberapa pilar yang perlu dilakukan pengkajian ulang (pengukuran lapangan) yang diupayakan dihadiri oleh Gubernur NTT, Bupati Kupang dan Wali Kota Kupang untuk pengambilan keputusan sebagai bahan acuan pengusulan ke Kementrian Dalam Negri dalam penetapan Peraturan Mendagri tentang batas Wilayah antara Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang Provinsi NTT”, kata Manafe.
Point lainnya yakni Desa – desa dan kelurahan yang selama ini sudah terbentuk dan berada di wilayah Kota Kabuapten dan Kabupaten Kupang tetap dipertahankan sesuai kondisi semula.
“Tindaklanjut terhadap angka 1-3 dilaksanakan paling lambat bulan oktober 2019”, pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Kupang Herman Man di sela-sela pembukaan Kegiatan Temu Wicara Organisasi kepemudaan tingkat Kota Kupang di Hotel Sasando Senin (7/10) mengatakan, sesuai Undang-Undang, tiga Desa yang berbatasan langsung dengan Kota Kupang masuk wilayah Kota Kupang.
“Desa Penfui Timur, Baumata Utara dan Baumata Barat itu secara Undang-undang masuk dalam Wilayah Kota Kupang tapi masih dikomunikasikan antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Kupang difasilitasi Pemerintah Provinsi dan Pusat”, ungkap Herman Man. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.