Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Waspada, Dua Kelurahan di Kota Kupang Disinyalir Rawan Narkoba

Dari kiri ke kanan Ibu Lia Ulya Kasie Pemberdayaan Masyarakat Hendrik Rohi Kabid P2M dan Markus Raga Djara Kasie pencegahan BNN Provinsi NTT


Dari kiri ke kanan Ibu Lia Ulya Kasie Pemberdayaan Masyarakat, Hendrik Rohi Kabid P2M dan Markus Raga Djara Kasie pencegahan BNN Provinsi NTT dalam Ketrangan pers Jumat (4/10)

KUPANG, flobamora-spot.com – Warga Kota Kupang diminta Waspadalah terhadap peredaran Gelap Narkotika, karena Narkotika sudah ada di sekitar kita. Dua kelurahan di Kota Kupang disinyalir paling rawan terhadap peredaran gelap barang haram itu.

“Saat ini sudah ada 7 kawasan yang menjadi kawasan rawan narkoba provinsi NTT dengan tingkat kerawanan waspada, antara lain, Kelurahan Labuan Bajo, kecamatan Komodo , kabupaten Manggarai Barat, Kelurahan Kamalaputi, kecamatan Kota Waingapu, kabupaten Sumba Timur,  Desa Wailiti, Kecamatan Alok Barat Maumere, kabupaten Sikka, Kelurahan Oesapa, kecamatan Kelapa Lima dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dan Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat”, ujar Kasie Pencegahan Markus Raga Djara, S.H, M.HUM dalam Jumpa Pers yang dipandu Kabid P2M Hendrik J.Rohi, SH. MA Aula BNN Provinsi Jumat (4/10/2019).

Menurut dia, Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa.

“Oleh karena itu, kejahatan ini harus diberantas dan ditangani secara komprehensif”, tambah Markus.

Lebih jauh ia mengatakan, Dalam pelaksanaan program di seksi pencegahan banyak sekali kendala dan hambatan yang dialami dalam upaya penyebaran informasi dan upaya pencegahan bahaya narkotika kepada seluruh komponen masyarakat

“Luasnya  Wilayah Provinsi NTT, Keterbatasan Anggaran dalam menjangkau 22 kab./ kota di Provinsi NTT, Keterbatasan Anggaran dalam memanfaatkan media yang ada, Keterbatasan personil dan SDM. Dan Kurangnya dukungan pemerintah kota dan pemerintah daerah Terkait dengan program pemberdayaan masyarakat tahun 2019”, kata dia,

Markus berharap, para penggiat dan fasilitator anti narkoba dapat mensosialisasikan dan mengimplementasikan rencana aksi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada lingkungannya masing-masing yang berasaskan kemandirian dan partisipasi aktif.

Kasie Pemberdayaan Masyarakat Lia Novika Ulya, S.KM  mengatakan, Sebagai upaya untuk melindungi Masyarakat NTT dari kejahatan narkotika, pada tahun 2019 BNNP NTT aktif melakukan langkah-langkah preventif yang bertujuan memberikan kekebalan terhadap meningkatnya imunitas masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

Langkah ini kata dia, diambil sebagai solusi yang paling tepat untuk mematikan pangsa pasar narkotika di Indonesia pada umumnya dan provinsi NTT pada khususnya, sehingga Indonesia tidak lagi menjadi lahan yang subur bagi sindikat narkotika.

Ia menambahkan, saat ini jumlah Relawan Anti Narkoba yang sudah terbentuk di BNNP NTT tahun 2019 sebanyak 50 orang.

“Juga untuk tahun 2019 jumlah penggiat anti narkoba yang sudah terbentuk di Provinsi NTT sebanyak 418 orang dari lingkungan pemerintah, swasta, masyarakat dan pendidikan”, jelas Lia.

Masih menurut Lia, Program seksi Pemberdayaan Masyararakat tahun 2019 di BNNP NTT : Jumlah tes urine yang dilakukan BNNP NTT sebanyak 6.401 orang. Sedangkan jumlah penggiat yang sudah mendapatkan pengembangan kapasitas ataupun TOT tahun 2019 di instansi pemerintah sebanyak 135 orang, lingkungan swasta 128 orang, lingkungan pendidikan 85 orang dan lingkungan masyarakat sebanyak 70 orang. (Ellena Christine)

  • Bagikan