JAKARTA, FLOBABORASPOT.COM – Selama ini, para pekerja perempuan merasa malu, takut, dan tidak tahu harus ke mana mereka mengadukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja mereka. Hal ini terbukti, selama ini belum ada data mengenai pelanggaran norma terhadap pekerja perempuan termasuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) hadir untuk menjawab keresahan para pekerja perempuan yang mengalami kekerasan di tempat kerja.
“Permasalahan yang dihadapi tenaga kerja perempuan sebenarnya cukup banyak, seperti dieksploitasi oleh pengusaha dan diperlakukan secara tidak adil, hal ini terbukti dengan banyaknya pengusaha yang kurang memperhatikan hak-hak tenaga kerja perempuan, termasuk yang berkaitan dengan kodrat perempuan. Selain itu, tenaga kerja perempuan sering mengalami kekerasan, pelecehan seksual, pemberian upah yang lebih rendah dari tenaga kerja laki-laki, jam kerja yang tidak menentu, dan lain-lain. Padahal ini mengakibatkan turunnya produktivitas kerja yang berdampak pada kelangsungan perusahaan,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise saat meresmikan RP3 di PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2019, telah dilakukan peluncuran Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) dan Penandatanganan MoU antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan 5 kawasan industri, salah satunya adalah PT KBN.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Kemen PPPA, Rafail Walangitan menerangkan RP3 adalah wadah yang dibentuk atas peran lintas sektor sebagai upaya perlindungan pekerja perempuan di tempat mereka bekerja. RP3 menyediakan layanan, penerimaan aduan, dan proses identifikasi jenis pelanggaran atau kekerasan yang dialami.
Selanjutnya, RP3 memproses aduan dalam bentuk layanan yang menjadi kebutuhan korban seperti rehabilitasi kesehatan, psikis, mental, bantuan, dan pendampingan hukum. Layanan Rujukan merupakan basis kerja RP3. Selain dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dalam melakukan rujukan RP3 juga menjalin kerja sama dengan Serikat Pekerja, Aparat Penegak Hukum, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Kesehatan.
Direktur Pengembangan PT KBN, Rahayu Ahmad Junaedi mengatakan bahwa sejak 2016 PT KBN telah melakukan pencanangan PT KBN sebagai kawasan bebas pelecehan seksual bagi pekerja perempuan.
“Upaya PT KBN dalam melindungi pekerja perempuan dari kekerasan tersebut ternyata mendapat apresiasi dari berbagai pihak, utamanya Kemen PPPA. Akhirnya, Kemen PPPA menunjukan kepeduliannya dengan
menjadikan PT KBN menjadi 1 dari 5 kawasan industri yang dijadikan pilot project dalam hal pemberian perlindungan hak bagi pekerja perempuan melalui RP3. Saya berhadap RP3 bermanfaat utk melindungi hak – hak pekerja perempuan dan mempererat tali silaturahmi antara pekerja perempuan dan PT KBN,” tutur Rahayu.
“Akhirnya salah satu mimpi kami terwujud. Kami berharap RP3 dapat diduplikasi oleh kawasan industri lainnya di seluruh Indonesia, sehingga seluruh pekerja perempuan memiliki tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang mereka hadapi dan cita-cita kita semua untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat diwujudkan,” tutup Menteri Yohana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.