Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wah wah wah, Ini Mau Jadi Pedagang Buah Atau Pedagang Narkoba ya !!

Kabid Pemberantasan BNN NTT Dony Bramantyo dan Kabid sedang menyampaikan ketrangan kepada Wartawan terkait penangkapan 2 pengguna Narkoba Kamis (19/9).

KUPANG, flobamora-spot.com –Sial menimpa dua pedagang buah asal Makasar masing-masing atas nama I alias A dan I. Keduanya ditangkap Badan Narkotika Nasional NTT di Kampung Garam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka tanggal 17 Mei 2019. Kedua pedagang buah asal Makasar itu, diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu sabu (Metamfetamin).

“Kasus ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Maumere dan keduanya dijerat dengan tiga pasal UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 127 (1) huruf a”, kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN NTT, Kompol Doni Bramantyo, kepada Wartawan di Kantor BNNP NTT, Kamis (19/9/2019).

Menurut Doni, dari penggerebekan itu, pihaknya menemukan dua paket kecil sabu yang masing-masing berisi 0,4808 gram dan 0,1414 gram, satu set alat isap, sebuah pemantik, satu bungkus rokok LA, juga satu paket sabu yang tersisa sedikit dan sudah dipakai untuk tes laboratorium.

“Terungkapnya kasus ini, bermula dari laporan dari warga sekitar. Warga sering melihat keanehan di kos tempat tinggal kedua tersangka yang saban hari didatangi banyak rekan-rekannya”, tambahnya lagi.

Menurut dia, Dari informasi awal warga ini, pihaknya melakukan pengintaian pada 17 Mei 2019 sekitar Pukul 21.00 wita. Saat itu, tim BNN mendapati kedua tersangka tengah mengkonsumsi sehingga langsung diamankan dan digiring ke BNNP NTT untuk proses lebih lanjut.

“Sabu-sabu yang dipakai tersangka I alias A dari L yang juga berasal dari Makasar. Sekarang L masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO). Waktu itu L memberikan Sabu-sabu tersebut ke I alias A melalui I. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui positif menggunakan sabu. Kasus ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Maumere”, katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan tiga pasal UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 127 (1) huruf a. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara karena mereka diketahui menguasai, membeli, menyediakan, memiliki, dan menyimpan.

“Nanti akan dinilai oleh hakim berdasarkan alat bukti dan keyakinannya,” kata Doni.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pencegahan Masyarakat BNNP NTT, Hendrik Rohi pada kesempatan ini mengakui, keberadaan Badan Narkotika di tingkat daerah baru di Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Belu.

“Kami berharap masyarakat ikut membantu kerja BNN dalam upaya mencegah penyebaran barang terlarang ini. Semua komponen baik masyarakat, pemerintah, tokoh agama, dan elemen terkait lainnya, harus sama-sama ikut bertanggung jawab menjaga generasi muda kita dari bahaya narkoba. Karena penyalahgunaan narkoba terkategori kejahatan yang luar biasa”, pungkasnya. (Sintus)

  • Bagikan