Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ada Pembalakan Liar, Ini Sikap Masyarakat Kota Foun


Lahan yang dibabat

Kupang,– Masyarakat Desa Kota Foun melakukan komunikasi untuk mencari keadilan terkait pembalakan liar (Ilegal Logging) yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab di lokasi hutan adat yang ada di desa tersebut.

“Kami sudah lakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi dan pihak Polda NTT serta sudah lakukan komunikasi dengan dinas-dinas terkait untuk mengawal masalah ini”. Ungkap Dominikus Fahik salah satu perwakilan yang ditemui media ini di Kupang, Rabu, 04/09/2019.

Aksi pembalakan liar ini terjadi di 2 lokasi yakni Wehudi dan Weain, Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan dilakukan oleh oknum atas nama Wandelinus Moruk, Efodius Taek, Kasmir Tnesi, Maria Goreti Lotuk dan Marsel Moruk.

“Lahan yang dibabat di 2 lokasi ini luasnya sekitar 5 hektar dan penebasan ini dilakukan di lokasi yang sudah kami jaga turun temurun”. Ungkapnya

Menurutnya aksi pembalakan liar ini sudah dilaporkan ke Kepala Desa Kotafoun dan sudah ada penyelesaiannya, namun hasil keputusan di tingkat desa diabaikan oleh oknum pelaku tersebut.

“Para oknum ini tidak mau ambil pusing untuk mematuhi hasil keputusan dari pemerintah desa, malah kami ditantang untuk menempuh jalur hukum ke kepolisian”. Jelasnya

Melalui surat pelimpahan masalah yang dikeluarkan oleh kepala desa, jelas Dominikus, pihaknya langsung melapor ke Kepolisian Sektor Biboki Anleu, namun laporan yang disampaikan tidak ditanggapi serius oleh pihak kepolisian wilayah setempat.

“Kami laporkan ke Polsek Biboki Anleu tapi tidak dibuatkan surat tanda terima laporan, malah kami dipertemukan untuk di mediasi dan langsung diputuskan oleh pihak polsek bahwa status tanah tidak jelas”. Jelasnya

Padahal, jelas Dominikus, yang dilaporkan oleh pihaknya ke kepolisian bukan persoalan tanah tetapi yang dilaporkan adalah persoalan pembalakan liar oleh oknum tak bertanggung jawab di lokasi hutan adat.

“Kami laporkan pembalakan liar di lokasi hutan adat yang di dalamnya terdapat kuburan tua, mata air dan tempat-tempat ritual”. Ujarnya

Pada tempat yang sama, Roger A. Berek salah satu perwakilan juga membenarkan hal tersebut.

Roger mengisahkan bahwa para pelaku aksi pembalakan liar tersebut merupakan penduduk baru di Desa Kotafoun.

“Hutan yang sudah kami jaga turun temurun dari nenek moyang langsung mereka rusaki, padahal mereka baru tinggal di kampung ini sekitar tahun 1983”. Kisahnya

Roger mengharapkan perhatian penuh dari pihak pemerintah Provinsi, Polda NTT dan dinas-dinas terkait agar masalah ini cepat terselesaikan.

“Ini pengrusakan lingkungan, jadi kita harapkan ada perhatian serius terhadap masalah ini”. Tuturnya (ND)

  • Bagikan