Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

OJK – Kementrian Kelautan Luncurkan Asuransi Perikanan Lele dan Budidaya Udang


Jakarta, flobamora-spot.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan produk Asuransi Usaha Budidaya Udang Komersial dan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) komoditas ikan lele untuk mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan.
Peluncuran dua produk asuransi perikanan itu dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M. Ihsanuddin dan Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebijakto di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis.
“OJK mendukung Program Strategis Pemerintah dengan meluncurkan Produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil dengan tambahan komoditas ikan lele, serta Asuransi Usaha Budidaya Udang Komersial, yang merupakan produk asuransi budidaya pertama kali di Indonesia,” kata M. Ihsanuddin Kamis (1/8/2019) di Jakarta sebagaimana dirilis Humas OJK.
Asuransi Usaha Budidaya Udang Komersial dan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) komoditas ikan lele ini juga merupakan upaya OJK dalam mendorong tingkat inklusi keuangan di masyarakat.
“Kita harus menyentuh kalangan masyarakat petani, nelayan dan masyarakat pesisir, pelaku usaha UMKM, dan masyarakat di daerah-daerah tertinggal. Pada intinya, industri asuransi harus berani melakukan penetrasi pasar yang baru, agar seluruh lapisan masyarakat kita dapat memperoleh perlindungan terhadap jiwa dan harta bendanya, serta di sisi lain industri asuransi kita juga akan tumbuh dan berkembang,” kata Ihsanuddin.
Produk Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) Komersial memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%.
Kriteria pembudidaya yang dapat membeli produk AUBU Komersial adalah pembudidaya tradisional, semi intensif, intensif, dan super intensif. Harga pertanggungan dari AUBU Komersial dihitung berdasarkan biaya produksi yang dikeluarkan pembudidaya dalam 1 siklus budidaya udang. Tarif premi dihitung dari harga pertanggungan dikali 3%.
Sementara untuk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) sudah berlangsung sejak Nopember 2018 dan mulai Juli 2019 ini ditambahkan untuk asuransi komoditas ikan lele.
Produk APPIK bertujuan memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas (udang, bandeng, nila dan patin) yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%.
Secara umum produk APPIK ini masih menerima subsidi premi 100% dari APBN dengan nilai premi mulai dari Rp90 ribu sampai dengan Rp225 ribu per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya. Pembudidaya akan mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai dari Rp1,5 juta sampai dengan Rp7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya.
APPIK pada tahun ini menambah komoditas ikan lele yang bertujuan melindungi para pembudidaya ikan lele, yang apabila terjadi bencana alam atau penyakit, maka para pembudidaya akan mendapatkan santunan dengan nilai maksimal per tahun Rp4,5 juta.
Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil pada 2018 memberikan perlindungan kepada 6.914 orang pembudidaya dengan luasan lahan budidaya berjumlah 10.220,6 hektar dengan nilai premi subsidi APBN sebesar Rp2,987 miliar. Sementara untuk 2019, sampai Juni 2019 nilai klaim dari Asuransi Perikanan Program 2018 sebesar Rp2 miliar dari 1.335 hektar lahan budidaya.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Koasuransi Asuransi Perikanan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang akan memberikan akses pinjaman dan modal serta pembentukan ekosistem bersama yang akan meningkatkan kualitas pemasaran dan pengelolaan keuangan dari para pembudidaya ikan.
Ekosistem tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup para pembudidaya dan menciptakan produktivitas budidaya perikanan yang berkelanjutan dan memiliki daya saing global.
Diharapkan pada tahun 2020, Koasuransi ini juga mulai membesarkan dan memperluas jangkauan pemasaran produk asuransi tidak hanya yang disubsidi oleh APBN tetapi memberikan literasi dan meningkatkan inklusi masyarakat pembudidaya dengan meluncurkan produk asuransi perikanan tanpa subsidi APBN atau secara mandiri.

  • Bagikan