Kupang, flobamora-spot.com – walikota Kupang ketika berbicara di hadapan Peserta Sosialisasi Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) bagi tokoh agama, tokoh masyarakat dan pimpinan Ormas di aula Rumah Jabatan Walikota Kupang menyampaikan apresiasi yang tinggi atas peran para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pimpinan Ormas dalam menjaga kerukunan Umat beragama di Kota Kupang.
“saya senang bapak ibu menjadi pejuang kerukunan di Kota Kupang”, ujarnya dalam forum yang dihadiri 44 Tokoh agama tersebut.
Ia menyadari tanpa peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan ormas Kota Kupang tidak akan mencapai posisi hari ini.
Pada kesempatan itu mantan Anggota DPR Riitu tidak lupa membeberkan berbagai progam baik yang sudah di laksanakan, sedang maupu akn dilaksanakan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang, Noce Nus Loa mengatakan, tujuan dari kegiatan sehari itu yakni melestarikan nilai-nilai sosial budaya mengembangkan kehidupan demokrasi, melindungi masyarakat, menjaga persatun dan kesatuan bangsa dan kerukunan nasional dan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
“Tujuan lainnya adalah mendorong terwujudnya pembauran kebangsaan, memperkokoh integritas nasional serta menegakkan kedaulatan negara kesatuan RI serta terpeliharanya kehidupan yang rukun dan harmonis antar suku, budaya dan agama”, ujarnya.
Ketua Panitia Kegiatan Hijayas Mode melaporkan kegiatan diikuti 102 orang dengan rincian 55 Tokoh masyarakat, 44 tokoh agama dan 3 pimpinan Ormas.
“Sedangkan Nara Sumber, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan Kota Kupang, tampil dengan materi “peranan Forum Pembauran Kebangsaan”, Komandan Kodim 1604 Kupang dengan materi “Wawasan Kebangsaan” dan Kaban Kesbangpol Kota Kupang, membawakan Materi “4 pilar Kebangsaan”, ucap mantan staf dispendukcapil Kota Kupang itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.