Oelamasi, flobamora-spot.com – Sekelompok Pemuda yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan beberapa orang masyarakat Babau melakukan demonstrasi di halaman Civic Center Kantor Bupati Kupang, Oelamasi. Mereka datang dengan sebuah spanduk bertuliskan “Kembalikan Hak Rakyat”.
Koordinator Lapangan PMII, syarifudin Amri, dalam orasinya meminta Pemerintah bertindak adil kepada Rakyatnya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi
“Lahan milik masyarakat yang dimanfaatkan untuk pembangunan Arena pacuan Kuda diduga dicaplok dan dirampok oleh pemkab kupang”, teriak Amri dalam orasnya Kamis (27/6/2019),
“Segera kembalikan hak rakyat. Kami datang bukan karena sokongan pihak tertentu tapi atas kesadaran dan kemauan kami sendiri untuk berjuang”, lanjutnya.
Hasnuh Ibrahim, Ketua PMII di hadapan Wakil Bupati Kupang jerry manafe menjelaskan, sesuai temuan yang ia peroleh dana 650 juta pembangunan tribun sejak 2015 dan pembangunan Arena pacuan kuda dan pagar menghabiskan anggaran 2.5 m namun kenyataannya terbengkelai sampai saat ini.
“Kami temukan data fisik. Pembangunan gelanggang pacuan kuda di atas lahan milik rakyat. Sejak 1964 rakyat sudah berada di Lokasi itu dan ampai 2018 rakyat yang bayar pajak sehinga di mana bukti bahwa lahan 25 hektar itu sebagai aset daerah. Saya Akan sampaikan ke Kejaksaan dan Polri”, tegas Hasnuh.
Ia bersama perwakilan masyarakat dan Mahasiswa yang mengikuti pertemuan di Ruang Kerja Wakil Bupati menuntut Bupati Kupang segera menyelesaikan persoalan ini.
“Kembalikan hak rakyat lahan 25 ha Kepada keluarga fanggidae cs”, tandasnya.
Menurut dia, Apabila Pemerintah Kabupaten Kupang tidak mampu mengembalikan maka masyarakat akan mengambil langkah lain untuk mempertahankan hak mereka. “Kami minta jika pemkab tidak miliki bukti maka segera kembalikan kepada pemilik”, ujarnya di hadapan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe.
Lebih lanjut ia mengatakan, Akan ada upaya hukum karena diduga ada korupsi. “Kami akan laporkan ke Kejaksaan, BPK RI dan Ombudsman.
Sementara itu Wakil keluarga Fanggidae, Tom Fanggidae alias Tofan mengatakan, keluarga sudah menanti 25 tahun, karena sudah ada janji dari Asisten III Sekda Kabupaten Kupang Viktoria Kanahebi dan beberapa Pejabat, namun hingga saat ini belum ada titik terang.
“Kita selesaikan baik-baik. Kapan duduk omong. Yang terbaik yang mana. Kalo tidak silahkan bawa kuda balari di halaman kantor bupati. Tapi saya masih yakin ada jalan keluar. Tidak ada persoalan yang tidak selesai kalo ada duduk bersama”, tegasnya.
Wakil Bupati Kupang jerry Manafe mengatakan, yang masuk pertama ke lokasi yang saat ini menjadi Arena pacuan Kuda adalah dirinya. “Yang masuk pertama ke sana itu saya. Waktu itu Pembangunan Arena Pacuan Kuda agak kebut sedikit karena lapangan lama dibangun Polres Kupang tahun 1997, sementara akan ada Indra Rukmana cup waktu itu”, ujarnya.
Menurut dia, jawaban atas surat yang diserahkan Mahasiswa dan masyarakat akan dilakukan dua minggu paling lamai satu bulan. “Tapi ingat Saya berdiri tidak hanya sebagai pribadi tapi sebagai pemerintah. saya janji tidak lebih dari 2 minggu saya akan balas surat ini bukan sebagai Jerry Manafe tapi pemerintah. Aset yang ada bukan saja aset pemerintah tapi aset masyarakat karena itu adalah gelanggang untuk menghibur orang Babau, karena ingat Babau ingat pacuan kuda”, tegasnya.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Kabupaten Kupang Eman luik menambahkan,
yang berindikasi hukum harus diproses sesuai aturan hukum sedangkan masalah perdata bisa diselesaikan dengan dua cara yakni Non Mitigasi atau melalui musyawarah. “jika tidak selesai baru menggunakan cara mitigasi”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.