Kupang, flobamora-spot.com – Tahap demi tahap Pemilihan Gubernur tahun 2018 telah dilalui KPUD NTT. Setelah Penarikan Nomor Urut dan Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisassi SARA kemarin tahapan berikutnya adalah Pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Aula El Tari Nusa Tenggara Timur.
Gubernur Provinsi NTT Frans Lebu Raya dalam Sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polomaing, pada Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai di Aula El Tari meminta KPU dan Bawaslu melaksanakan Proses kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Saya mengharapkan KPU dan Bawaslu NTT Konsisten dengan program dan jadwal ini agar menjadi momentum demokrasi yang elegan”, tegas Gubernur NTT dua periode itu, Kamis (15/2/2018).
Ia menambahkan, setiap kubu calon harus saling menghormati satu sama lain dalam pelaksanaan kampanye.
“Marilah kita sosialisasi Calon secara etis sehingga tidak ada yang merasa dicederai dalam proses Pilgub ini”, pintanya.
Ketua KPUD NTT Maryanti Luthurmas Adoe mengharapkan, seluruh pasangan calon dalam melaksanakan kampanye menjunjung tinggi UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
“Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan calon dan tim kampanye hendaknya dilakukan dengan sopan tertib edukasi bijak dan tidak bersifat provokatif”, katanya.
Ia menegaskan, Politisasi Sara dan Politik Uang akan mendapatkan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai pembatalan Calon.
“Jika dilanggar sanksinya, teguran tertulis, penghentian kampanye, penarikan bahan kampanye, Penurunan alat peraga kampanye, penghentian iklan kampanye, sanksi pidana sampai pada Pembatalan pasangan calon”, tegas Putri Walikota Periode 2007 – 2012 Daniel Adoe itu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Thomas Dohu mengingatkan Tim sukses untuk tidak melibatkan ASN, Pegawai BUMN, BUMD dalam kampanye. “misalnya tasibuk dengan persiapan menghadapi kampanye pasangan tetentu. Kalo hanya hadiri saja boleh”, jelasnya.
Lebih jauh ia meminta para Calon Gubernur dan timses menempatkan Alat peraga sesuai aturan.
“Yaitu tepat waktu pengadaan dan pendistribusian, di mana diletakkan, harus sesuai ijin Pemerintah setempat”, urainya.
Mengenai jumlah pemilih dalam pilgub tahun 2018 ia menyebut Jumlah Pendudukan NTT yang terdaftar sebagai Pemilih sebanyak tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lebih dan dari jumlah itu baru dua juta lebih yang memiliki KTP Elektronik sedangkan satu juta lebih belum memiliki KTP E.
“Saya berharap, Pasangan Calon dan Tim sukses ikut mengajak masyarakat untuk melakukan Perekaman E KTP sehingga bisa mengikuti Pilgub”, katanya. (tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.