Kupang, flobamora-spot.com – Walikota Kupang dalam sambutannya ketika menyerahkan bantuan permakanan kepada kaum disabilitas di aula Rumah Jabatan Walikota Kupang Kamis (13/6/2019) mengatakan, bantuan kepada kaum disabilitas jangan hanya formalitas tetapi bantuan yang diberikan harus dapat menyelesaikan masalah kaum disabilitas. Menurut dia, sampai saat ini Pemerintah belum maximal berbuat sesuatu mereka yang belum beruntung.
Mantan anggota DPR RI itu menegaskan, masalah disabilitas menjadi tantangan bagi pemeritnah Kota Kupang untuk menyelesaikannya.
Ia mengatakan, yang harus dilakukan adalah bukan bagaimana memberikan bantuan permakanan kepada kaum tak beruntung tetapi lebih dari itu bagaimana men sarana prasarana pendukung bagi mereka.
“Bukan pada masalah memberikan permakanan. Itu hanya tanggungjawab kecil tetapi bagaimana pemerintah memberikan fasilitas kepada mereka. tidak usah jauh-jauh, bapa mama mau datang ke sini pasti membutuhkan kursi roda. Kasihan mereka. Yang sederhana saja nggak bisa”, ujarnya.
Menurut Jefri, ia pernah meminta Kadis Sosial untuk menghitung berapa biaya bantuan kepada kaum disabilitas. “Apa yang diberikan jangan hanya sekedar. Misalnya anak yatim bantu itu jangan sporadis. Nggak bisa itu tanggungjawab kita bersama”, tutur Mantan Anggota DPR RI itu.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah Kota dan DPRD Kota sedang menyiapkan perda Disabilitas untuk dijadikan payung hukum dalam memberikan bantuan kepada kaum disabilitas.
“Saya berharap perda ini tonggak awal untuk kita memperhatikan mereka secara baik. Contoh kebutuhan makan minum, Pemerintah harus tanggung semua”, tegasnya.
Ia berharap ke depan perhatian kepada kaum disabilitas lebih baik, karena mereka juga ciptaan Tuhan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.