Kupang, flobamora-spot.com – Rumput Laut NTT yang dikelola PT. Rote Karaginan Nusantara hari ini Selasa (28/5/2019) mulai diexport ke Argentina melalui Pelabuhan Tenau Kupang. Pelepasan Export Rumput laut ditandai dengan Pemecahan Kendi oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat disaksikan beberapa Bupati dan pihak pengelola.
Export Rumput laut langsung ke Luar Negri merupakan yang pertama kali dalam sejarah NTT.
” Kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua yang terlibat dalam pekerjaan besar ini. Ada seorang hebat di tengah kita yang sudah bekerja luar biasa untuk export rumput laut ini, bpk J.l.Lino (Richard Joost Lino, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II). Kita berterima kasih kepada pihak Bea Cukai, Kepala Pusat Kepatutan dan Standardisasi BKPM dan semua pihak yang telah berkontribusi untuk semua proses pelaksanaan Eksport Perdana Rumput Laut ini ke Argentina. NTT yang terkenal dengan stigma tertinggal dan miskin sudah mulai bermain di level Internasional untuk menyiapkan sebagian dari kebutuhan bahan pangan dan bahan baku untuk industri di Negara-negara lain. Masyarakat NTT harus punya rasa percaya diri bahwa kita juga mampu. Kita terus mendorong masyarakat NTT untuk tidak rendah diri. Kita mendorong semua kita untuk maju bersaing dengan Provinsi lain termasuk Negara-negara lain. Peristiwa hari ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kita tidak bisa lakukan. Bisa. Kuncinya kerja keras, mengembangkan potensi diri, potensi NTT dsb”, tulis Karo Humas dan Protokol Setda NTT dalam Akun FB @Marius jelamu mengutip Pernyataan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
“ Hari ini kita mengeksport rumput laut ke Argentina. Oktober kita akan mengeksport Kelor ke Jepang. Kita juga akan mengeksport ikan tuna ke Luar Negeri. Semua bisa kita lakukan asal kita mau bekerja keras, kerja disiplin, dan tidak menyerah pada nasib seolah-olah kita tidak mampu apa-apa. Saya sedang bertekad untuk mengembangkan garam secara besar-besaran di NTT. Bulan Agustus bapak Presiden akan datang untuk panen garam perdana di Nunkurus Kabupaten Kupang. Kita bertekad utk 2025 kita menyumbang 1,5 juta metrik ton utk kebutuhan garam Nasional. Tahun ini kita mengimport 3,7 juta metrik ton utk kebutuhan garam Nasional. Saya mau supaya NTT bisa menyumbang setengah dari kebutuhan Nasional. Kita bisa melakukannya. Kunci utamanya kerja keras, disiplin, tidak mudah menyerah. Saya tidak mau mendengar laporan tidak bisa. Saya tidak tertarik itu. Saya hanya mau mendengar kata bisa. Pak Gubernur itu kita bisa lakukan. Nahh itu yang saya suka”, tambahnya lagi.
Menurut dia, dengan NTT mulai bergeliat untuk mengembangkan eksport seperti ini NTT berkontribusi untuk mengurangi defisit neraca perdagangan Nasional kita.
“ Jika besaran import kita tinggi dan ekportnya sedikit, di situ akan terjadi defisit neraca perdagangan. Saya berharap NTT ke depan adalah NTT yang kompetitif, NTT yang duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan Provinsi lain bahkan Negara-negara lain”, Jelamu merilis.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Beacukai Region Bali, NTB dan NTT, Untung Basuki mengharapkan agar ekspor rumput laut ke Luar Negeri ini akan terus berlanjut ke depannya dan juga tidak hanya rumput laut namun komoditas-komoditas perdagangan lainnya. “NTT sangat potensial untuk itu”, katanya.
R.J.Lino dalam wawancara dengan Karo Humas dan Protokol Setda NTT melengkapi “live report” dengan Radio Suara Verbum Kupang mengatakan bahwa eksport rumput laut ini adalah kali pertama langsung ke luar negeri khususnya dari NTT ke Argentina.” Eksport berikutnya ke Jerman dan Negara-negara Eropa lain”, ujar Lino.
Ketika ditanya harga chip rumput laut di pasaran Internasional, Mantan Dirut Pelindo II ini mengatakan sekitar 8 – 10 US Dollar per kg.
Sumber:akun Resmi @Marius jelamu dan Live report dengan Radio Tirilolok
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.