Penghitungan suara di tingkat PPK khususnya PPK Kelapa Lima menuai masalah. Ada Caleg yang keberatan atas sikap Ketua PPK yang tidak mau membuka kembali Kotak suara TPS 11 Kelapa Lima.
“jika ada protes dari Saksi atau para Caleg maka Panitia Pemungutan Kecamatan – PPK wajib membuka kembali Kotak suara untuk melakukan penghitungan ulang”, tegas Ketua KPUD Kota Kupang Decky Ballo kepada Wartawan Kamis (9/5/2019).
Decky menambahkan, pihaknya sudah mendengar persoalan tersebut namun belum ada laporan resmi ke KPUD sehingga KPU belum bisa bersikap.
Menurut dia, sesuai aturan yang membuka kotrak suara hanya PPK.
“ KPUD tidak bisa membuka kotak suara, karena regulasi mengatur satu tingkat di bawah berarti KPUD hanya bisa buka C1 Plano kecamatan sedangkan membuka kotak suara tidak bisa dilakukan KPUD”, katanya.
Benyamin Moses Mandala menjelaskan, ia menghendaki PPK membuka Kotak Suara TPS 11 Kelapa Lima untuk melakukan penghitungan ulang, tetapi PPK tidak mau. “Saya menduga ada permainan pihak tertentu memenangkan Caleg tertentu”, tegasnya.
Menurut Moses, Ia sudah keberatan saat penghitungan di PPK dan dijanjikan akan dibuka pada sore atau malam hari namun sampai saat ini belum ada Pembukaan Kotak suara.
“sebelumnya ada pembukaan Kotak suara dan saya menemukan kembali suara yang hilang, kenapa di TPS 11 tidak bisa”, tuturnya.
Sesuai penghitungan suara setelah Pemilu dan PemungutanSuara Ulang Benyamin Moses Mandala memperoleh suara 1. 072 disusul Caleg Nomor 11 Rikardus Outniel Yunatan dengan perolehan suara 1.041. Suara kedua caleg ini terus bertambah pada penghitungan di tingkat PPK, karena ada kekeliruan yang dilakukan KPPS.
Sampai dengan berita ini diturunkan pukul 13.00 Ketua PPK Kecamatan Kelapa Lima, belum berhasil dikonfirmasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.