Kupang, flobamora-spot.com – Proyek pembangunan masyarakat pesisir atau Coastal Community Development Project yang didanai International Fund for Agricultural Development (CCDP-IFAD) pada 2016 menyasar 180 desa pesisir dengan dana bantuan Rp6 miliar per kabupaten/kota.
Melalui Proyek ini Kota Kupang mampu membangun Obyek Wisata Jembatan Mangrove yang terletak di Kelurahan Oesapa Barat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang saat ini menjadi obyek wisata terfavorit dan mampu menghidupkan ekonomi warga setempat.
Warga RT 02 RW 01 Kelurahan Oesapa Barat Bin Poy menjelaskan, obyek wisata paling favorite di Kota Kupang itu hanya mengandalkan pengujung yang datang pada hari libur. Itupun hanya pada siang hari sementara malam hari tidak diijinkan.
“Memang sepi pak. Paling-paling pengunjung datang pada hari Libur dan Minggu. Menurut saya harus ada event tetap setiap malam Minggu”, jelas Bin Poy salah satu pengelola Kios sekaligus pengelola Obyek Wisata Jembatan Mangrove kepada Media ini Senin, (29/4/2019).
Menurut Poy, Obyek wisata itu sudah dilengkapi dengan Pos Informasi dan Kamar Mandi yang bisa dipakai secara gratis karena dibangun dengan dana yang ditarik dari Pengunjung. Ada juga lima Kios terbuka, dan dua kios yang dilengkapi rolling door serta sebuah kedai minum yang satu deretan dengan bangunan Kios. Tidak jauh dari deretan bangunan permanen itu ada sebuah panggung yang dibangun Pemerintah, namun belum pernah diamanfaatkan untuk event apapun.
“Lima kios terbuka di ujung dibangun tahun 2016 dan dua kios dengan pintu dan panggung dibangun 2017”, urainya.
Ditanya mengenai Pengelolaan Keamanan di Lokasi Wisata Bin Poy mengatakan, soal Keamanan sangat dijamin. “Pernah ada Pengunjung yang lupa HP dan uang di motor sangat banyak dalam satu kantung itam. Kita tunggu sampai pemiliknya turun dari Jembatan baru kita kembalikan. Uang di Motor ada satu anak (petugas keamanan kita) yang kita tugaskan untuk jaga sampai pemiliknya kembali. Hanya ada satu HP senter yang hilang karena lupa di lopo”, urainya.
Mengenai kemungkinan pengunjung membawa Minuman Keras ke area Obyek Wisata Bin Poy menegaskan, hal itu tidak mungkin terjadi karena pihak keamanan Obyek Wisata secara tegas menolak. “Tidak bisa bawa ke dalam (Area Jembatan Mangrove). Kalo pun mau minum di luar area wisata, yang tidak diketahui oleh pengunjung. Pengunjung tidak boleh lihat hal-hal begitu nanti tidak akan datang lagi karena tidak aman. Keamanan obyek wisata itu sangat penting dalam menjamin ketenangan pengunjung. Pengelola keamanan kami 6 orang, kami siap memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung dan itu sudah terbukti”, ujarnya.
Ia beharap, Pemerintah membangun fasilitas penahan ombak sehingga ketika musim hujan ombak tidak merusak pantai terutama bangunan yang ada. “Baru-baru ini musim barat ombak naik rata di area parkir pak. Jembatan juga harus diperlebar. Saya dengar sudah ada dana dari Pemkot sudah datang ukur. Mudaha-mudahan tahun ini dikerjakan”, harapnya.
PLT Kadis Pariwisata Balina Ully yang hendak dikonfirmasi tentang permintaan Pengelola Obyek Wisata Jembatan Mangrove belum berhasil. “Kadis Pariwisata belum definitive yang ada hanya PLT tapi tidak ada di tempat. Silahkan datang ke DInas Komunikasi dan Informatika untuk menemui ibu PLT karena beliau juga Kadis Definitiv di Kominfo”, kata Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Kupang Drs. Matheus Eustakeus.
PLT Kadis Pariwisata sekaligus Kadis Kominfo Kota Kupang Balina Ully yang hendak dikonfirmasi di Dinas Kominfo tidak berhasil karena sedang berada di luar daerah. “Ibu sejak minggun lalu berada di Luar daerah dan baru pulang tadi. Mungkin besok baru masuk kantor”, kara Kharisal Manu salah satu Staf dinas tersebut.
Ayo berkunjung ke Obyek Wisata Jembatan Mangrove di Pantai Oesapa Barat jangan pikir soal uang karena anda hanya diminta membayar Rp. 5.000 rupiah perorang sudah termasuk Kamar mandi dan parkir gratis. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.