Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rakor Keuangan Daerah Tegaskan Perubahan APBN


Kupang, flobamora-spot.com – Pemerintah Kabupaten Kota se-Nusa Tenggara Timur melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada hari Senin (29/4). Rakor yang menekankan pada perubahaan APBN ini berlangsung hingga Tanggal 1 Mei 2019.

Pejabat dari Direktorat Anggaran Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ihsan Dirgahayu, dalam materinya mengatakan, kepala daerah punya kewenangan untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat yang mendesak.

“Disisi lain, pemerintah daerah, paling lama, minggu pertama Bulan Agustus, sesuai Pemendagri nomor 38 mengatakan harus sudah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS (Priorotas Plafon Anggaran Sementara) kepada DPRD. Dibahas, disepakati dan kesepakatan itu harus dilakukan 3 bulan paling lama sebelum tahun anggaran berakhir,” katanya.

DPRD yang baru, lanjutnya, tidak bisa langsung bekerja. Mereka masih harus melewati masa transisi kurang lebih 2 sampai 3 bulan.

“Proses administrasi menunggu SK, penyesuaian tatib-nya, pembentukan alat kelengkapan, peningkatan kapasitas,” tutur Ihsan Dirhahayu.

Hal ini berarti apabila DPRD dalam masa jabatan yang lama belum menyelesaikan fungsi anggarannya, maka akan dilanjutkan dengan DPRD pada masa jabatan yang baru. Namun tidak langsung bekerja, karena masih melewati masa transisi.

Apabila pada bulan Agustus, lanjutnya, tetap mau melakukan perubahan APBD, namun alat kelengkapannya belum terbentuk, maka tatib-nya harus tetap memayungi dan memerintahkan untuk membentuk pansus sebelum adanya alat kelengkapan tertentu.
“Tapi, payung hukumnya harus jelas,” imbuhnya

  • Bagikan