Kupang, flobamora-spot.com – Untuk mengatasi persoalan Tindak Pidana Perbankan yang sering terjadi maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT mengadakan Sosialisasi pada Selasa (23/4/2019). Materi sosialisasi ditekankan pada tipologi dan penanganan dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank).
Peserta dalam sosialisasi tersebut adalah BU (Bank Umum), BPD (Bank Pembangunan Daerah), BPR (Bank Perkreditan Rakyat), dan Pengawas Bank KOJK Provinsi NTT dan sejumlah wartawan.
Pemateri pertama dalam kegiatan tersebut adalah Prio Anggoro. Dengan Materi Peran OJK dalam penanganan dugaan Tipibank.
Prio Anggoro dalam materinya menyampaikan, OJK memiliki Dapertemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbankan (DKIP).
Investigasi perbankan sendiri merupakan bagian dari fungsi pengawasan bank.
“Produk akhir dari investigasi adalah mendukung fungsi pengawasan dan fungsi penyidikan berupa bukti dugaan tipibank yang akan dilimpahkan baik kepada penyidik OJK maupun kepada APH (Aparat Penegak Hukum) lain melalui penyidik OJK,” katanya.
Sementara materi kedua dibawakan oleh Syahrial Azis dengan tema Penyimpangan Ketentuan Perbankan yang Berindikasi Tipibank. Pada materi tersebut disampaikan berbagai hal seperti kewenangan pengenaan sanksi, mekanisme penanganan dugaan Tipibank, perkreditan/pembiayaan, pendanaan, dan penyalahgunaan aset.
Usai penyampaian materi sosialisasi dan sesi diskusi, peserta sosialisasi dibagi dalam empat kelompok diskusi untuk membahas contoh kasus tentang pengkreditan dan pendanaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.