Kupang, flobamora-spot.com – Walikota Kupang bersama Bawaslu Kota Kupang, didampingi Penjabat Sekda, Kaban Kesbangpollinmas, Kasat Pol PP dan beberapa Pejabat lainnya memantau Logistik Pemilu pada H-7 pelaksanaan Pemilu 2019 di jalan Basuki Rahmat Naikolan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Walikota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore ketika ditemui Wartawan usai memantau persiapan Logistik menegaskan, Pemerintah sangat percaya kepada KPUD Kota Kupang sebagai Penyelenggara Pemilu.
Jefri menjelaskan, jika KPU bekerja dengan baik maka tidak akan ada protes dan saling curiga.
“KPU sudah bekerja luar biasa, netralitas, profesionalitasnya sungguh kita harapkan. Di dalam kotak sudah tersedia semuanya, surat suara dan formulir yang akan digunaak oleh KPPS”, kata Waliktoa Kupang Dr jefirtson Riwu Kore, MM, MH.
Ia berharap, Semua kotak suara dan isinya sudah bisa disebarkan 3 hari sebelum hari pencoblosan. “Ini pekerjaan dan tanggungjawab yang luar biasa dan saya percaya Kota Kupang akan aman dan tidak terjadi persoalan berkaitan dengan Pemilu”, ujarnyanya.
Ketua KPUD Kota Kupang, Decky Ballo yang dikonfirmasi terkait kekurangan Surat Suara mengatakan, hal itu sudah disampaikan kepada KPU RI dan akan segera dikirim gantinya. “Dalam waktu dekat tanggal 12 atau 13 sudah sampai di sini. Sudah dijamin oleh KPU RIi”, ucap dia.
Ia menjelaskan, saat ini KPU sedang menyelesaikan seluruh dokumen penting dalam Kotak suara sebelum dikirim ke KPPS. “Ini tidak bisa cepat karena dokumennya cukup banyak. Kita harus hari-hati agar 9 jenis dokumen terisi dalam Kotak suara. Kita sudah selesaikan 50 %. Hari ini kecamatan Maulafa”, tegasnya.
Ditanya kapan distribusi kotak suara ke TPS Decky menegaskan pihaknya akan mendistribusi seluruh kotak suara beserta isinya 3 hari sebelum Pemilu. “Distribusi Kotak suara tanggal 14 – 16 April 2019”,pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.