Kupang, flobamora-spot.com – Beberapa waktu lalu Media ini sempat memberitakan kondisi area Parkir Destinasi Wisata Kolam Baumata yang kotor. Pemberitaan ini mendapat perhatian dari Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang Charles Amhekan, S.IP.
“Terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada media (flobamora-spot.com), karena apa yang dilakukan bukan mencari-cari kesalahan Pemerintah tetapi apa yang direkam langsung di lokasi”, ujarnya.
Charles menjelaskan, setelah membaca berita tentang kondisi Kolam Baumata yang merupakan Destinasi favorit di Kabupaten Kupang, ia langsung memerintahkan seluruh staf dan tenaga Honorer serta mahasiswa praktek ke lokasi. “Kebetulan saya tiba lebih awal, saya panggil masyarakat pengelola kios di Baumata kami bersihkan. Sampah yang tidak sempat kami angkut kami kumpul dan meminta kendaraan untuk angkut”, tambah Charles.
Menurut dia, Perlu ada regulasi yang mengikat semua pihak sehingga ada pengawasan terhadap pengelolaan sampah oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Ia mengatakan, Gubernur sudah berupaya menanamkan semangat tertib buang sampah, namun masih ada juga yang berperilaku buruk. “Kayak di Baumata, kemarin kami sudah bersihkan tapi bisa jadi mereka sudah kembali membuang sampah di situ. nah kalo ada regulasi dengan sanksi yang jelas saya pikir ada efek jera”, tegasnya.
Ketika disinggung mengenai perlunya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Charles mengatakan, sejak jaman Bupati Ayub Titu Eki sudah diwacanakan TPS dan TPA di daerah Sulamu, namu yang menjadi soal yakni wilayah Baumata menuju Baun dan Kupang Barat, yang jauh dari Sulamu.
“Terlalu jauh ke Sulamu. Terus kemudian alat angkut sampah. Jadi ini juga menjadi bahan pemikiran kita mungkin dinas Lingkungan Hidup bisa menangani ini. Kemarin saya suruh anak-anak bersihkan tetapi buang ke mana. ini kesulitan kita semua bukan hanya dinas atau masyarakat. Tapi pemerintah tidak diam. Kita akan dorong, Media juga tolong dorong supaya agak cepat”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.