Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rita Darmayati: BPJS Ketenagakerjaan Wajib Lindungi Pekerja Informal Yang Rawan Miskin

Karo Humas NTT Dr Jelamu Sedang mewawancarai KA BPJS NTT Rita Darmayati
Karo Humas NTT Dr. Jelamu Marius dan Ka BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT Rita Darmayati dan staf

Kupang, flobamora-spot.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus bergerak untuk memberikan proteksi kepada seluruh masyarakat di Nusa Tenggara Timur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT Rita Darmayati yang diwawancarai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTT Dr. jelamu Ardu Marius dalam Live report kepada Radio Tirilolok Jumat (15/3) mengatakan, Pekerja Formal dan Informal serta Pekerja di Sektor Jasa Konstruksi, Non ASN dan Aparat Desa bisa masuk sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Pekerja Formal itu yang punya gaji tetap setiap bulan seperti ASN, pegawai BUMN. sedangkan Pekerja Informal seperti tukang ojek, butuh bangunan, juru parkir, sopir, pedagang Kaki LIma, Pedagang keliling, penjual sayur, nelayan dan lain – lain yang tidak menerima upah tetap, pekerja mandiri yang rentan kecelakaan, rentan Miskin bahkan sangat miskin. Mereka ini wajib dilindungi dengan program Pemerintah ini”, tegas Darmayati dalam wawancara itu.
“Kemudian Pekerja di Sektor Jasa Konstruksi, Pekerja harian lepas dan musiman dan berikutnya adalah Pekerja non Aparat Sipil Negara (ASN) di 22 Kabuapten Kota. saat ini baru lima Kabupaten yang mendapat perlindungan dari Program ini dan juga Aparat Desa harus mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018”, tambahnya lagi.
Ditanya Kabupaten mana saja yang telah masuk dalam Program BPJS Ketenagakerjaan Darmayati menyebut, lima Kabupaten Kota tersebut yakni “Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Manggarai Barat, Belu dan Sumba Timur”.
Ditanya Karo Humas Dr. Marius bagaiamana Skema Pembayaran Dana BPJS ketenagakerjaan Rita Darmayati menjelaskan, pembayaran Yuran bagi Peserta BPJS ketenagakerjaan untuk sektor Informal diatur sesuai Peraturan pemerintah.
“Petani, tukang ojek, nelayan, Pedagang keliling, Pedagang kaki Lima, Sopir, juru parkir, buruh bangunan dan pekerja informal lainnya, mereka hanya membayar Rp. 16.800 perbulan dengan rincian untuk Jaminan kecelakaan kerja RP. 6.800 perbulan, Jaminan kematian 10.000 perbulan. Ketika terjadi Kematian karena sakit Peserta mendapatkan santunan RP. 24 Juta, meninggal karena kecelakaan saat kerja Rp. 48 Juta”, jelasnya.
Menurut dia, dalam waktu dekat BPJS Ketenagakerjaan cabang NTT akan membayar santunan kematian kepada salah aparat Desa di Labuan Bajo yang meninggal karena longsor.
“Baru-baru ini ada tanah Longsong di Manggarai Barat dan angin puting biliung menimbulkan korban satu keluarga meninggal (aparat desa) dan kami akan membayar santunannya. Dan juga salah satu tenaga Honorer di Kantor gubernur yang meninggal karena sakit kami akan berikan santunan Rp. 24 juta”, katanya.
Darmayati meminta, masyarakat NTT dapat memanfaatkan program ini dengan mendaftarkan diri baik secara ofline maupun Online. “Kami punya kantor cabang utama di Jalan lalamentik nomor 8 Oebufu, Lewat Web “WWW.bepjsKetenagakerjaan. Kantor cabang utama ini kami membawahi, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, Sabu, Alor dan Rote. Kantor cabang Perintis kami di Sumba Timur, Mangarai Barat, Maumere, Ende dan Atambua”, urainya.
Mengenai 17 Kabupaten yang belum memiliki cabang BPJS Ketenagakerjaan, Darmayati mengatakan, hal itu akan menjadi PR bagi Kantor Cabang utama BPJS NTT di Kupang.
Pada akhir wawancara on air itu, Karo Humas Setda NTT Dr. Jelamu mengajak, seluruh masyarakat khususnya kalangan tukang ojek, Petani, Juru parkir, peternak, sopir, pedagang kaki Lima, Pedagang keliling dan berbagai pekerjaan Informal lainnya menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi diri. “Orang bisa bekerja dengan aman, karena terlindungi. Ada Asuransi yang disiapkan oleh BPJS”, pungkasnya.

  • Bagikan