Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jemris: Semua Iklan Kampanye harus melalui Sensor

Kupang, flobamora-spot.com – Badan pengawas Pemilu NTT melakukan Sosialisasi Kerjasama Pengembangan Pengawasan Partisipatif dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dan Iklan Media Massa Cetak dan Elektronok Pada Pemilu 2019 di Hotel Swiss Belin Kristal Kota Kupang.
“Semua Iklan Kampanye harus melalui Sensor, untuk mengetahui ada tidaknya rongrongan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika”, tegas Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Jemris Fointuna ketika tampil sebagai Nara Sumber pada kegiatan itu.
Selain isi, kata Jemris, iklan yang diputar di Radio atau Televisi hanya berdurasi 60 detik tidak boleh lebih dari ketentuan tersebut. “Iklan pada media cetak nanti akan bawa mistar untuk ukur sehingga ukurannya sama”, ujarnya.
Ia menyebut di NTT ada 9 Radio Swasta dan Radio Pemerintah seperti LPP RRI yang mendapat jatah untuk memutar iklan Komersial sedangkan Radio Komunitas seperti Kaisarea Voice atau radio lain yang belum mendapat Ijin Prinsip dari KPID tidak mendapat jatah tersebut.
“Ada juga televisi yang mendapat jatah penayangan Iklan Komersil termasuk Televisi Republik Indonesia”, katanya.
Rudi Riwu Kaho, salah satu Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah – KPID NTT mengatakan, Materi Iklan Kampanye harus menghindari Isu Sara.
“Hindari Isu Sara, Sopan dalam menggunakan bahasa”, tegas Rudi.
Menurut dia, KPID tidak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa teguran tertulis sampai pada pemberhentian penayangan iklan. “Kalo hanya teguran tertulis baik tetapi kalo penghentian iklan, akan menghilangkan kepercayaan dari Pemilik iklan”, katanya.
Mantan Wartawan ini mengatakan, sebelum iklan ditayangkan harus disensor terlebih dahulu oleh Lembaga penyiaran (KPID). “KPID tidak sendiri tetapi bersama Dewan pers, KPU, karena itu iklan yang didapat media Radio dan TV harus dibawa ke Pokja untuk dikoreksi apakah sudah sesuai aturan atau belum”, tegasnya.

  • Bagikan