Kupang, flobamora-spot.com – Banyak orang NTT mungkin belum mengenal sosok Johan Julius Oematan. Pria paruh baya yang selalu tampil prima ini lahir di NTT tetapi saat ini berada di Jakarta. Sukses di perantauan Johan Julis oematan ingin kembali untuk mengabdi di Nusa Tenggara timur. Untuk mewujudkan mimpinya Johan mendaftarkan diri menjadi Calon Legislatif Provinsi NTT melalui partai Golkar Nomor Urut 5 Daerah pemilihan (Dapil) NTT 2 yang meliputi Kabupaten Kupang, Sabu Raijua dan Rote Ndao.
Kepada Media ini, Johan yang saat ini sedang berada di Jakarta menulis,
“Setelah saya menyelesaikan pendidikan Pasca Sarjana di bidang Kebijakan Publik di Jogjakarta, saya pergi mencari pengalaman dengan merantau ke Jakarta selama 23 tahun dan saya pernah menekuni beberapa profesi, di antaranya pernah menjadi Pengacara, pernah bergerak di bidang sumber daya manusia dan pernah menjadi konsultan managemen. Sekarang saya ingin kembali ke NTT untuk menjadi partner Pemerintah karena pengalaman saya yang telah banyak belajar dari kehidupan masyarakat di kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta, tentu tidak lepas dari pendidikan terakhir saya di bidang Kebijakan Publik.” Tulisnya dalam Pesan WhatsAp.
Tidak hanya sampai di situ Johan menyatakan, dengan pengalaman kerja dan berorganisasi di Jakarta dan Jogya, ia ingin memberi sumbangsih lewat jalur politik menjadi wakil rakyat demi memperjuangkan aspirasi rakyat di ketiga kabupaten yang menjadi dapilnya dan mendorong anak Muda NTT untuk mampu bersaing dengan daerah lain.
“Saya ingin berbagi pengalaman juga dengan mengembangkan generasi muda di NTT agar mereka mampu bersaing dengan anak muda di Provinsi lain, jangan hanya melihat dan berorientasi NTT saja karena peluang kerja dan karier mereka sangat luas sehingga saya ingin bersama pertai Golkar ingin menyiapkan generasi muda juga untuk bersaing di Jawa, Bali dan Sumatera.”
Johan menegaskan, ingin menjadi “pengawas” bagi kinerja pemerintah dalam pelaksanaan program kerja yang menggunakan APBD 1, APBD 2 dan APBN dengan pengalaman berorganisasi yang ada.
“Pengalaman berorganisasi saya berawal ketika kuliah di Fakultas Hukum Undana, saya menjadi Ketua Sema Fakultas Hukum Undana 1989 – 1991. Pernah sebagai Ketua Fokus maker (Forum Komunikasi Mahasiswa Kekaryaan) Swadiri Indonesia 1990, Wakil Ketua Apindo Bekasi 2004 dan pernah memimpin beberapa perusahaan swasta baik sebagai manager maupun Direktur”, tambahnya lagi.
Ditanya apa yang menjadi fokus perhatiannya jika dipilih Rakyat ia mengatakan,
“Fokus utama saya akan memperjuangkan pengembangan sumber Daya manusia, khususnya generasi muda. Pengalaman saya di dalam dunia usaha adalah modal dasar yang akan memberikan kontribusi bagi NTT karena kurangnya lapangan kerja bagi generasi muda tapi pemerintah Daerah belum memiliki konsep dan program yang jelas untuk itu, sehingga dibutuhkan solusi cepat agar ada kesimbangan antara peluang kerja dan pertumbuhan penduduk”.
Dengan penampilannya yang low profile ia yakin dipilih rakyat di Kabupaten Kupang, Sabu Raijua dan rote Ndao.
”bahkan ada yang bertanya kepada saya, ‘kenapa kok bapak sudah tinggal puluhan tahun di Jawa tapi omong sonde balagu Jawa (maksudnya dialek Jawa)’ mereka juga melihat bahwa saya sebagai pendatang baru belum ada dosa politik sehingga bisa diberi kesempatan untuk maju dan umumnya saya mendapat dukungan dari Marga Oematan walaupun ada seorang anak Oematan juga Caleg Provinsi”, tulisnya.
Jika terpilih, tulisnya, dia akan bekerja keras mendampingi pemerintah untuk pengembangan Prov NTT dan fokus saya adalah Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan SDM.
“Jika gagal dan tidak terpilih maka saya akan kembali ke dunia Usaha dan tetap mendukung pembangunan NTT lewat pengembangan SDM khususnya generasi muda”, tulisnya.
Mengenai apa saja keluhan masyarakat saat ia datang, Johan menyebut, Kebutuhan utama di dapilnya (terutama Sabu Raijua dan Rote Ndao), adalah terkait kelangkaan BBM, dan telah diamatinya bahwa tingginya permintaan BBM tidak seimbang dengan suply, sehingga masyarakat lebih banyak membeli BBM di kios bensin dengan harga yang lebih tinggi.
‘Saya akan mengajak pemerintah untuk membuka peluang kerjasama dengan pengusaha SPBU di Kupang agar mereka juga membangun SPBU di Rote dan Sabu. Sedangkan di bidang pendidikan, saya akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan perhatian khusus baik dari segi kesejahteraan maupun SDM kepada guru guru di pulau-pulau kecil” ujarnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap : Johan Julius Oematan
Tempat / tanggal lahir : Kupang, 16 Juli 1966
Nama Ayah : Yosep Oematan yang berasal dari desa Liliana swapraja Molo Utara.
Istri : dr.Vivi Kurniati Tjahjadi, kelahiran Bandung, Jawa Barat.
Hoby : Mendengar musik dan berjalan kaki
Johan menghabiskan masa kecilnya di Kampung Bokong – desa Takari, SD Negeri Bokong tapi tidak selesai karena pindah ke SD Donbosco Kupang sampai lulus 1980. SMP Frater Kupang 1983, SMA Giovanni Kupang 1986, FH Undana Kupang 1992, Pasca Sarjana UGM Jogjakarta lulus 1995. Saat ini ia tinggal di Kupang tepatnya di Jalan Sudirman no 106 Kuanino Kupang NTT.
Saya berkomitmen dan sesuai kesepakatan keluarga apabila terpilih menjadi DPR Provinsi NTT maka saya dan keluarga akan pindah ke Kupang untuk mendekatkan diri kepada masyarakat di dapil 2.
Jika saya terpilih, isteri saya ikut pindahkan pelayanannya ke Kupang sebagai dokter di kota Kupang untuk mendampingi saya. Ketika kami pindah ke Kupang maka usaha kami akan di jalankan oleh profesional.
Diakhir wawancara, Johan Julius Oematan, meminta dukungan kepada konstituen di dapil 2 NTT.
“Halo bapa mama ina ama to’o ti’i jangan lupa tanggal 17 april 2019 katong datang ke tps masing-masing dan pilih saya Johan Julius Oematan, calon anggota DPRD Provinsi NTT Dapil 2 Daerah Pemilihan Kabupaten Kupang, Sabu Raijua dan Rote Ndao, Partai Golkar Nomor urut 5. Jangan lupa nomor urut 5. Terima kasih atas doa dan dukungan bapa mama sekalian”, harapnya.
Penulis dan Editor: sintus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.