KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – “Pentakosta adalah momentum bagi diri kita manusia untuk menjadi saksi Kristus. Momentum ini menjadikan kita siap menerima transfer nilai-nilai hidup Yesus di dalam hidup kita”.
Demikian homili RD Dus Bone Pastor Paroki Santo Fransiskus Asissi Kolhua dalam Perayaan misa Pentakosta Minggu, 19 Mei 2024 di Kapela Santo Agustinus Bello.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pentakosta menurut tradisi Katolik dirayakan 50 hari setelah perayaan Paskah umat. Dimana umat Katolik sejagat merayakan Turunnya Roh Kudus. Atau disebut juga awal mula lahirnya gereja Allah.
“Lalu sebelumnya 40 hari setelah Paskah umat sejagat merayakan Kenaikan Yesus Kristus ke Surga,” tambahnya.
Dikatakannya pula, liturgi gereja Katolik dan Sabda Allah sebelum KenaikanNya ke surga Ia menjanjikan akan Turun Roh Kudus. Dengan kuasa Roh Kudus akan menuai panenan.
“Allah berjanji akan mengutus Roh Kudus untuk menyertai dan menguatkan para murid. Sehingga kita manusia umat Allah dengan menerima sakramen pembaptisan dan Krisma kita juga menerima Karunia Roh Kudus dalam diri kita”, kata RD Dus.
“Hendaknya kita selalu mengikuti Roh Kudus dalam setiap kehidupan.
Memohon Rahmat Roh Kudus agar selalu mencarkan dan mewartakan kebaikan Roh Kudus,” harapnya.
Perayaan misa kedua di Bello hari itu diiringi dengan Koor Santa Cruz dari Paroki Santo Yosep Naikoten.
Eren Kiik Mahodim didampingi Ibu Dewi Pantoer kepada Flobamora-spot.com usai misa mengatakan, kelompok koor mereka sudah berkiprah sejak beberapa tahun silam dengan tujuan menabur kebaikan ke semua orang.
“Semua kami anggota koor tersebar di seluruh paroki di Kota Kupang selalu siap untuk melayani disaat ada kesempatan atau diminta untuk mengiringi misa,” jelas Erens.
Usai misa, diakhiri dengan makan snak dan minum es buah bersama di depan Kapela yang dijual umat. (Goe)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.