OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kabupaten Kupang berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue.
Status ini dikeluarkan setelah 2 orang meninggal dunia akibat DBD di daerah itu selama Januari – Maret 2024.
Terhadap keadaan ini Bupati Kupang, Korinus Masneno, telah mengeluarkan Instruksi yang berisi, Pelaksanaan Pencegahan penanggulangan.
Instruksi ditandatangani Bupati Kupang tertanggal 13 Maret 2024 dengan nomor: BU.131/458/DINKES/III/2024, yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan hingga seluruh masyarakat Kabupaten Kupang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Yoel Midel Laitabun, S.SI., M.Kes. Selasa (25/3/24), instruksi bupati tersebut sebagai bentuk tanggap cepat untuk mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD di Kabupaten Kupang.
“Selama bulan Januari terdapat 23 kasus, Februari 43 kasus, dan Maret 31 kasus. Sementara kasus meninggal 2 orang. Bulan Februari 1 orang dari Oesao dan 1 lagi meninggal di bulan Maret dari Desa Baumata Barat”, jelas Yoel Laitabun.
Instruksi tersebut kata Yoel, ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, para Camat, para Kades dan Lurah, para Kepala Sekolah, serta seluruh masyarakat Kabupaten Kupang.
Khusus kepada masyarakat se-kabupaten Kupang Bupati meminta agar masyarakat secara berkala melakukan pemantauan terhadap penampungan air di masing-masing rumah. Termasuk wadah – wadah yang tidak terpakai di sekitar lingkungan rumah.
“Masyarakat juga diminta melakukan pemberantasan jentik nyamuk melalui kegiatan 3M Plus yaitu Menguras tempat penampungan air, Mengubur barang bekas, Menutup tempat penampungan air”, kata putra Semau itu.
Selain itu juga diminta menghindari gigitan nyamuk dengan tidur pakai kelambu dan memakai obat nyamuk.
“Bila ada anggota keluarga memiliki gejala yang mengarah ke penyakit DBD, segera membawa ke fasilitas Kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan sesuai standar,” pungkas Laitabun. (KB/MS/Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.