Jumat, 01 Maret 2019
Laporan: yasintus fahik
Kupang, flobamora-spot.com – Bukan namanya Viktor Laiskodat jika tidak segera menemui masyarakatnya di kala menghadapi musibah. Gubernur yang terkenal Agresif ini tidak ingin terlambat mendatangi Rakyatnya. Terbukti hari ini ini Jumad (1/3/2019) orang Nomor Satu di NTT itu mendatangi para Korban bencana angin Puting biliung yang terjadi Kamis (28/2/2019) di Kelurahan Liliba dan Penfui.
Di dua kelurahan ini ada 160 lebih korban yang rumahnya diterjang badai baik ringan, sedang maupun rusak berat.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tidak sekedar datang. Seperti dilaporakn Karo Humas dan Protokol setda NTT Dr. jelamu Ardu Marius, kepada Radio Tirilolok, Gubernur menginstruksikan agar rumah-rumah yang rusak cepat diperbaiki dalam satu dua hari ke depan.
“Gubernur bertindak cepat dan langsung menelpon toko-toko bangunan untuk segera mendistribusikan bahan-bahan bangunan yang dibutuhkan. Kirim cepat 2000 lembar zenk ya. Demikian juga bahan bangunan yang lain’, kata jelamu mengulangi perintah Gubernur kepada para pengusaha di Kota Kupang.
Tidak hanya sampai di situ, Gubernur juga meminta Danrem 161/ Wirasakti untuk meminta tenaga relawan. “Kita jangan menunggu lama. Satu dua hari harus selesai”, tegas Gubernur lagi.
Pada kesempatan itu tambah Dr, jelamu, Gubernur yang terkenal dengan ide-idenya yang inovatif ini berpesan kepada warga agar jaga kebersihan. “Mana Ketua RT”, tanya sang Gubernur. ” Siap”, jawab pak Frans asal Manggarai. ” Ketua RT harus jaga kebersihan. Tidak boleh ada sampah plastik. Jangan buang puntung rokok sembarangan. Pokoknya harus jaga kebersihan di sini, himbau Gubernur lagi. “Saya siap memimpin warga utk jaga kebersihan pak Gub”, jawab kraeng Frans yg berprofesi sebagai Guru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.