Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Oknum ASN di Kabupaten Kupang Sebut “Wartawan Makan Susah, Kasih Uang Masalah Selesai”, Ketua SMSI:”Ini Penghinaan”

Ketua SMSI kabupaten Kupang Makson Saubaki.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Saat ini beredar chat atau pesan WhatsApp yang mendiskreditkan profesi wartawan di kabupaten.

 

Potongan chat ini diduga ditulis RP Kapustu Oebelo ditujukan kepada wartawan suarantt.com Mel Alopada, yang membongkar dugaan politik uang yang melibatkan dirinya (RP).

“Saya kecam beredarnya chat whatsApp oleh oknum Nakes di Pustu Oebelo. Di dalam potongan chat tersebut dikatakan wartawan makan susah. Tinggal dikasih uang masalah selesai. Ini bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan”, tulis Ketua DPD Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Kupang yang dikirimkan kepada seluruh Media Sabtu (24/2/24).

 

Makson menduga, politik uang itu benar-benar ada untuk mendukung calon legislatif, yang masih ada hubungan darah dengan salah satu Pejabat penting di kabupaten Kupang.

“Terkait dugaan politik uang saya dapat simpulkan transaksi itu ada, sehingga ada upaya membungkam wartawan yang menulis berita itu dengan sejumlah uang”, kata dia.

 

“Oknum ASN ini telah mencederai etika dan profesi wartawan. Oleh karena itu saya minta bawaslu segera mengusut kasusnya dengan memanggil oknum Kader posyandu di Desa Oebelo sebagi penerima uang dan harus mencoblos caleg tertentu, sesuai arahan”, imbaunya.

 

Menurut Makson, berdasarkan potongan rekaman suara yang dia peroleh, patut diduga oknum ASN tersebut mencoba melakukan pembelaan diri dengan cara tidak mau memberi keterangan kepada wartawan.

Setiap wartawan dengan identitas yang lengkap tidak bisa dihalangi kerja-kerja jurnalistiknya, karena dilindungi oleh undang-undang.

 

“Ini jelas sebagaimana amanat Pasal 18 UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tidak boleh siapapun baik individu, organisasi, aparat termasuk TNI/Polri, individu atau siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi,” jelasnya.

 

“Upaya menghalang-halangi peliputan, khususnya yang disertai dengan ancaman dan intimidasi dengan merampas alat perekaman wartawan dan menghapus data bisa terjerat pidana”, tambah dia.

 

“Di dalam UU 40 tahun 1999 bagi pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik diancam dua tahun atau denda Rp500 juta, jadi ini serius,” tegas Saubaki.

 

Masih menurut dia, wartawan sudah berusaha melakukan komunikasi dua arah guna menjaga perimbangan berita.

 

“Oknum ASN tersebut sudah diberi ruang untuk mengonfirmasi dugaan politik uang. Seharusnya yang bersangkutan gunakan ruang tersebut sehingga tidak ada polemik berkepanjangan.
Bukan menolak memberi keterangan. Artinya kuat dugaan oknum ASN tersebut telah melakukan tindakan Politik uang, untuk memenangkan orang tertentu,” urainya.

Makson mengingatkan, agar seluruh wartawan di Kabupaten Kupang yang melakukan peliputan di lokasi dugaan adanya money politic, bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik serta melengkapi diri dengan identitas yang jelas.

 

“Paling penting juga dapat menjaga etika, ketika dalam menginvestigasi dan mewawancarai narasumber. Rekan-rekan tetap berhati-hati serta melengkapi diri dengan identitas yang jelas. Dan jangan lupa untuk melakukan komunikasi dua arah, sebagai bagian dari perimbangan pemberitaan,” pungkasnya. (Sintus)

  • Bagikan