Rabu, 26 Februari 2019
Laporan : yasintus fahik
Kupang, flobamora-spot.com – Ketua DPRD Kabupaten Kupang tadi Pagi melantik dan mengambil Sumpah / Janji dua anggota DPRD Pengganti antar Waktu (PAW) masing-masing Beny Polin menggantikan Almarhumah Shinta Dewi Lado Meskh dari partai Hanura dan Helmi Ndoki menggantikan Agustinus Tanau dari Partai Golkar.
“Kepada kedua Anggota DPRD yang baru saya lantik saya ucapkan selama bergabung dan diharapkan bersinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lembaga DPRD. Mari kita bersinergi membangun Kabupaten Kupang”. ujar Yosef Lede Ketua DPRD Kabupaten Kupang dalam sambutannya ketika itu.
Menurut Lede, sebagai Manusia, setiap orang punya kekurangan dan kelemahan. “Mari saling melengkapi untuk menghadapi tugas yang semakin berat”, ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini masyarakat terus menuntut peningkatan peran DPRD dalam mengimplementasikan seluruh aspirasi masyarakat.
PlT Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan, sumpah dan janji harus dimaknai sebaik-baiknya. “Sisa masa bakti yang singkat jadi motivasi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, tempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi”, ujar Wakil Bupati itu.
Ia mengatakan, ke depan di masa kepemimpinannya bersama Jeri Manafe ia ingin membangun Kabupaten Kupang dalam keterbasan bersama para sahabat, anggota DPRD.
“Dalam keterbatasan saya butuh sahabat, karena sahabat selalu hadir dalam suka dan duka. Kita manusia biasa yang dipercaya masyarakat. Mari jaga kepercayaan itu”, pungkasnya.
PAW ditubuh Partai Hanura dan Golkar terjadi karena Shinta Dewi Lado dari Partai Hanura meninggal dunia pada 21 Oktober 2018, sedangkan Agustinus Tanau dari Partai Golkar tersandung kasus.
Kedua anggota DPRD Kabupaten terlantik akan bertugas hingga September 2019 bersama puluhan anggota lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.